Dinas PMD Tuntas Verifikasi Usulan Pencairan DD dan ADD Tahap Pertama

Jumat 13 Jun 2025 - 16:47 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong tuntas melakukan verifikasi terhadap usulan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun anggaran 2025 yang sebelumnya disampaikan oleh 93 desa di wilayah ini. Proses selanjutnya, masing-masing desa tinggal menyampaikan usulan pencairan ke BKD Kabupaten Lebong.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE, menjelaskan bahwa seluruh proses dari tingkat desa ke kecamatan telah selesai. Desa juga telah mengantongi rekomendasi kecamatan, yang menjadi dasar bagi dinas PMD mengeluarkan surat pengantar pencairan. 

"Untuk proses pengajuan dari desa ke tingkat kecamatan sudah tuntas. Surat pengantar untuk proses pencairan ke bagian keuangan BKD juga telah kita keluarkan," ujar Harkita.

Meski demikian, Harkita menegaskan bahwa pencairan DD tahap pertama masih harus menunggu proses verifikasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dinas PMD hanya berwenang menerbitkan surat pengantar setelah seluruh syarat administratif dan teknis terpenuhi di tingkat desa dan kecamatan. 

"Apakah 93 desa bisa mencairkan atau tidak, tergantung hasil verifikasi KPPN," jelasnya.

BACA JUGA:Kabupaten Lebong Terima Bantuan Sarpras dari Kemendikdasmen

BACA JUGA:Sudah 360 Dosis Vaksin Rabies Disuntikan

Ia juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar menggunakan dana desa secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku. Terutama dalam pelaksanaan kegiatan fisik, yang harus mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Harkita menegaskan, pihaknya banyak menerima laporan soal dugaan penyimpangan pembangunan fisik, baik dari masyarakat, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Jika kegiatan tidak sesuai RAB, bisa berdampak hukum. Oleh karena itu kami tekankan agar semua desa melaksanakan kegiatan sesuai aturan. Jangan sampai keliru karena akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," imbuhnya.

Untuk itu, Harkita meminta agar pemerintah desa tidak ragu berkoordinasi dengan tenaga pendamping desa dan dinas PMD jika menghadapi kendala di lapangan.

Koordinasi yang intens akan membantu desa dalam merealisasikan anggaran secara tepat sasaran dan meminimalisir potensi kesalahan teknis.

"Jangan takut berkoordinasi. Jika desa menemukan kendala teknis, sebaiknya dikonsultasikan agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa berujung pada sanksi," singkatnya. 

Kategori :