Anggaran Siap, Pilkades Serentak Tunggu PP

Kamis 03 Jul 2025 - 18:36 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemkab Lebong telah menyiapkan anggaran untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025. Hanya saja hingga Juli 2025 pelaksanaannya belum bisa dimulai.

Dalam hal Pemkab Lebong masih menunggu diterbitkannya peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan Pilkades erentak.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE, menjelaskan setelah terbitnya PP tersebut, baru akan disusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan Pilkades di wilayah Lebong. 

"Saat ini kita menunggu PP sebagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2024, setelah itu baru akan dibuat Perda dan Perbup agar Pilkades bisa dijalankan," ujarnya.

Terkait kesiapan anggaran, Saprul memastikan Pemkab Lebong sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 2 miliar. Namun, ia mengakui jumlah tersebut dinilai belum mencukupi untuk kebutuhan Pilkades secara menyeluruh. 

"Pastinya kami akan kembali berkoordinasi dengan Bupati dan DPRD Lebong agar proses penganggaran dapat dioptimalkan," jelasnya.

BACA JUGA:Pekerjaan Fisik DD Banyak Mandek, Pemerintah Kecamatan Tubei akan Lakukan Pra Monev

BACA JUGA:Program Tiga Juta Rumah Presiden Prabowo, Baru 34 Desa/kelurahan di Lebong Sampaikan Usulan

Saprul juga menegaskan bahwa penundaan Pilkades tidak hanya terjadi di Kabupaten Lebong, tetapi merata di seluruh Indonesia. Hal ini lantaran seluruh daerah masih menunggu kepastian peraturan pelaksana dari pemerintah pusat. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan tetap menjaga kondusifitas desa sembari menunggu regulasi resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kemendagri dan Dirjen Bina Desa, memang semua daerah menunggu PP ini," singkatnya. 

Diketahui sejauh ini sebanyak 66 desa di Kabupaten Lebong telah dijabat oleh Pjs Kades yang berasal dari kalangan ASN Pemkab Lebong. Penunjukkan Pjs Kades tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades yang sebelumnya kosong karena masa jabatan Kades sebelumnya telah berakhir beberapa tahun terakhir. 

Kategori :