Radarkepahiang.bacokoran.co - Kabar baik yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, bahwa Sistem Resi Gudang (SRG) yang belum dimanfaatkan selama lebih dari 10 tahun, akhirnya segera dioperasikan.
Ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiangm Jan Johanes Dalos, S.Sos pada Senin 29 Januari 2024.
Dia menjelaskan, ada pengusaha lokal yang bersedia mengelola sistem resi gudang yang khusus sektor komoditi kopi tersebut. Mengenai hal ini, kata Jan Dalos, pihaknya akan berkoordinasi pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
"Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM selama ini berupaya untuk mencari pihak ketiga yang memang siap mengelola sistem resi gudang. Pada tahun lalu sempat ditawarkan oleh pengusaha asal Kerinci, akan tetapi belum ada kepastian. Tahun ini rencananya akan dikelola oleh pengusaha lokal asal daerah kita sendiri, tentu akan kita fasilitasi untuk dirapatkan bersama dengan pemerintah kabupaten," jelas Jan Dalos di ruang kerjanya.
Lanjut disampaikan Jan Dalos, terkait dengan perizinan pengelolaan sistem resi gudang tidak ada persoalan lagi, lantaran sudah mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Tinggal lagi nantinya, perusahaan lokal menggandeng pihak perbankkan ataupun koperasi yang sama-sama siap untuk mengelola sistem resi gudang tersebut.
"Soal izin pengelolaan, izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sudah ada, selama ini pengelola sistem resi gudang itu saja yang belum tepat dan mudah-mudahan perusahaan lokal ini nanti siap mengelola dengan maksimal. Kontribusinya bagi daerah adalah sistemnya mereka sewa gedung sistem resi gudang itu pada Pemkab Kepahiang, yang biaya sewanya dihitung oleh KPKNL," jelas Jan Dalos.
Diterangkan Jan Dalos, sesuai dengan peraturan perundang-undangannya sistem resi gudang menyimpan hasil pertanian pada saat harga jual jatuh (tunda jual) sehingga dapat menjaga kestabilan harga atau inflasi.
Implementasi sistem resi gudang dimulai sejak ditetapkannya UU No 9 Tahun 2006 kemudian diubah oleh UU No 9 Tahun 2011 dengan komoditas sistem resi gudang meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, dan garam.
Sistem Resi Gudang atau SRG merupakan instrumen perdagangan maupun keuangan yang memungkinkan komoditas disimpan dalam gudang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, tanpa diperlukan jaminan lainnya sehingga dapat meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada petani, poktan, gapoktan, koperasi, dan pelaku UMKM.
"Sesuai dengan tujuan saat dibangunnya Sistem Resi Gudang adalah sebagai instrumen tunda jual dan memperoleh pembiayaan untuk mengatasi jatuhnya harga komoditi pada saat panen raya sehingga petani dan pelaku usaha pertanian dapat menjual komoditinya pada saat harga membaik," ujar Jan Dalos.
BACA JUGA:Target Seluruh Masjid Terbentuk BKM, KUA Kecamatan Ujan Mas Lantik BKM Pungguk Meranti
Fokusnya pengelolaan sistem resi gudang di Kabupaten Kepahiang, mnurut Jan Dalos, adalah sektor komoditi kopi yang nantinya masyarakat dapat memanfaatkan sistem resi gudang untuk menyimpan dulu hasil komoditi kopi saat harga turun.
Disamping itu, petani kopi dapat mengajukan pembiayaan selama komoditinya ditunda jual dan disimpan di sistem resi gudang dengan bunga ringan. Dia menambahkan, upaya tersebut melindungi masyarakat petani dari sistem ijon atau permainan ditingkat tengkulak yang kerap kali mempermainkan para petani saat komoditas harga kopi anjlok.