Aduuhh! Gara-gara Ini SK 4 CPNS di Bengkulu Tengah Terancam Dibatalkan

Selasa 08 Jul 2025 - 17:21 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Seperti diketahui, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Tengah, baik PNS maupun PPPK harus mendukung serta menjalankan program yang dilaksanakan Bupati dan Wakil Bupati. Khususnya program ASN Berdikari, yang mewajibkan berdomisili di Bengkulu Tengah. 

Namun kenyataannya, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini masih ada 4 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum pindah domisili, serta belum ber-KTP Bengkulu Tengah. Akibatnya SK 4 CPNS bersangkutan 

terancam dibatalkan. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, dari 261 CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah, 257 sudah berdomisili dan mempunyai kartu tanda penduduk Bengkulu Tengah. Sementara ada 4 CPNS lagi yang belum berdomisili di Bengkulu Tengah.

Menyikapi kondisi ini, BKPSDM Bengkulu Tengah mempertanyakan serta meminta kepada 4 CPNS yang bersangkutan segera mengurus kepindahan domisili. 

"Kalau progresnya, ya sangat baik. Karena dari 261 CPNS, hanya tersisa 4 CPNS saja yang belum pindah domisili. Mereka sudah kami minta segera pindah. 

Apabila ada kendala, ya segera laporkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing," terangnya.

BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Objek PBB Didata Ulang

BACA JUGA:3 Pelajar Bengkulu Tengah Terpilih jadi Capaskibraka Provinsi, Ini Daftarnya

Lebih lanjut ditegaskan oleh Kaban yang akrab disapa Lipi ini, sesuai dengan arahan dari Bupati Bengkulu Tengah, CPNS Bengkulu Tengah harus mendukung setiap program Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Terlebih untuk program ASN Berdikari, yang merupakan program yang dicanangkan langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto. 

Dan sesuai dengan instruksi Bupati Rachmat beberapa waktu lalu, jika ada CPNS yang tidak pindah domisili di Bengkulu Tengah, maka SK CPNS dibatalkan.

Dalam artian, CPNS bersangkutan tidak akan diangkat menjadi PNS Bengkulu Tengah. 

"Harus diingat oleh para CPNS, yang menjadi salah satu penilaian yang kami lakukan untuk melakukan pengangkatan CPNS menjadi PNS adalah program ini (Program Berdikari, red). Karena langsung diinstruksikan oleh pak bupati, harus dilaksanakan," pungkas Lipi. 

Sebelumnya, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto mengatakan, semua CPNS harus pindah domisili di Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai bentuk dan dukungan terhadap program Pemkab Bengkulu Tengah. Kalau ada CPNS yang tidak pindah domisili, maka SK CPNS yang bersangkutan dibatalkan dan tidak akan diangkat menjadi PNS. 

"Karena mereka sudah dilantik menjadi CPNS Bengkulu Tengah. Ya artinya mereka sudah menjadi bagian dari Pemkab Bengkulu Tengah. Maka, mereka pun harus mendukung program Pemkab Bengkulu Tengah. Kalau tidak mau mendukung, berartikan tidak ingin menjadi ASN Bengkulu Tengah. Jadi kita batalkan saja SK-nya," kata Bupati Rachmat. 

Kategori :