Pengembalian TGR Masih Minim, Inspektorat Bakal Surati OPD

Selasa 08 Jul 2025 - 17:32 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Hingga saat ini proses pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru mencapai sekitar 30 persen dari total nilai temuan.

Terkait hal ini Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si menjelaskan hingga saat ini baru sekitar Rp 3 miliar TGR yang dikembalikan oleh OPD. Sementara total TGR yang harus diselesaikan totalnya mencapai Rp 13 miliar. Sesuai aturan, batas waktu pengembalian TGR adalah adalah 60 hari kerja setelah LHP diserahkan, yakni terhitung 27 Mei hingga 26 Juli 2025 mendatang.

"Progres pengembalian TGR dari OPD masih sangat minim. Kami kembali mengingatkan agar segera dituntaskan sebelum waktu yang sudah ditetapkan berakhir," tegas Nurmanhuri.

Ia menambahkan, tenggat waktu yang tersisa hanya tinggal belasan hari kerja lagi. Karena itu pihaknya tengah menyiapkan surat pemberitahuan kedua untuk dikirimkan ke seluruh OPD yang belum menuntaskan pengembalian.

Jika hingga batas waktu masih ada OPD yang belum menyelesaikan kewajibannya, Inspektorat berpotensi menempuh langkah penegakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Dinkes Lebong Temukan 3 Kasus HIV Baru

BACA JUGA:Jembatan Bukit Harapan Kampung Jawa Dibangun, Dinas PUPR-Hub Siapkan Rp 1,4 Miliar

"Draf surat pemberitahuan kedua sudah kami siapkan, dan kami berharap dalam beberapa hari ke depan ada progres yang signifikan. Jika tidak, tentu kami akan mengambil tindakan penyelesaian selanjutnya," lanjutnya. 

Nurmanhuri juga menegaskan, penyelesaian TGR ini penting agar tata kelola keuangan daerah berjalan bersih dan akuntabel, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK sesuai peraturan.

"Kami imbau OPD segera menyelesaikan TGR masing-masing sebelum batas waktu berakhir. Jangan ragu berkoordinasi dengan Inspektorat jika ada hambatan," singkat Nurmanhuri. 

Kategori :