Radarkoran.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) meminta dan mengimbau agar seluruh OPD dapat memastikan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilakukan tepat waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran di lingkungan BKPSDM untuk mempercepat proses pencairan TPP.
"Kita telah menginstruksikan ASN kita untuk melakukan percepatan penginputan dan verifikasi TPP ASN, paling lambat tanggal 13 setiap bulannya," katanya, Jumat 11 Juli 2025.
Erwan juga mengharapkan seluruh OPD di lingkup Pemkab Rejang Lebong untuk turut berperan aktif dengan menyampaikan laporan TPP ke BKPSDM paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
"Ini dilakukan agar proses verifikasi dan pengolahan data dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala waktu. Jadi tidak ada keterlambatan," imbuhnya.
BACA JUGA:Komitmen Jadikan Rejang Lebong Tujuan Wisata, Bupati Fikri Tekankan Hal Ini ke OPD
BACA JUGA:Rp8 Miliar untuk Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Kota Baru
Lebih jauh dikatakan Erwan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen BKPSDM Rejang Lebong dalam mewujudkan mengoptimalkan hak bagi para ASN. Sehingga dapat berdampak positif terhadap pelayanan prima bagi masyarakat.
"TPP adalah sesuatu yang sangat dinantikan para ASN setiap bulan. Maka, perlu ada kolaborasi dan ketepatan waktu dari semua pihak agar hak tersebut dapat diterima sesuai jadwal," ujarnya.
Dengan upaya yang dilakukan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Rejang Lebong dapat merasakan manfaat langsung dari sistem kerja yang lebih cepat, efisien, dan profesional, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat. Disisi lain, mereka juga dituntut akan kerja yang profesional dan maksimal terhadap tugas dan fungsi mereka masing-masing.