Radarkoran.com - Kejari Kabupaten Kepahiang terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Setelah menetapkan 5 tersangka baru pada Rabu 16 Juli 2025, penyidik Pidsus Kejari Kepahiang memastikan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap 20 mantan anggota DPRD Kepahiang priode 2019-2024 lainnya.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menegaskan bahwa selain 5 orang mantan anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan anggota dewan tahun 2019-2024 lainnya.
"Pengembangan tidak akan berhenti di sini saja, kita akan periksa mantan anggota dewan periode 2019-2024 yang lainnya," ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang Belenggu 8 Tersangka, Jaksa: Masih Berpotensi Bertambah
Bukan cuma satu atau dua orang saja, namun Kejari Kepahiang akan memeriksa hingga 20 mantan anggota dewan lainnya. Dengan demikian artinya, seluruh mantan anggota dewan pada periode 2019-2024 itu, akan dimintai keterangannya.
"20 orang anggota dewan lainnya (periode 2019-2024) kami akan periksa juga," sambungnya.
Sementara itu disisi lainnya, Kejari Kepahiang juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran dana korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 tersebut.
"Tidak hanya anggota DPRD saja, namun pihak lain yang kemungkinan terlibat, kami akan periksa," demikian Kasi Pidsus.