Radarkepahiang.bacakoran.co - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan kenaikan gaji PNS diberlakukan per 1 Januari 2024.
Kepala Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, Muhammad Arief Barata mengatakan, pemberlakuan kenaikan gaji sesuai regulais yang ada ber 1 Januari 2024, namun pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Kenaikan gaji PNS akan segera dibayarkan, tapi pembayarannya akan dibayarkan secara bertahap. Pertama, untuk gaji pokok dan tunjangan kinerja bulan Januari 2024 akan dibayarkan dengan menggunakan/masih mengacu pada gaji pokok dan tunjangan kinerja tahun 2023," papar Muhammad Arief saat memberikan pemaparan dalam rilis data DJPb Perwakilan Bengkulu, Senin 30 Januari 2024.
Sedangkan pembayaran gaji pokok dan tunjangan kinerja tahun 2024 setelah mengalami kenaikan akan dibayarkan langsung setelah peraturan teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI diterbitkan. Peraturan teknis ini akan mengatur tentang tata cara pembayaran gaji pokok dan tunjangan kinerja PNS tahun 2024.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan Angkasa Pura Bahas Peningkatan Bandara Fatmawati
"Setelah peraturan teknis diterbitkan oleh kementerian terkait, maka akan dilakukan penyesuaian aplikasi-aplikasi yang terkait, seperti aplikasi BPP di kementerian pusat, aplikasi gaji daerah di pemerintah daerah, dan aplikasi Taspen," tutur Muhammad Arief.
Kemudian setelah penyesuaian aplikasi selesai dilakukan, maka akan diterbitkan peraturan Dirjend Perbendaharaan (DJPb) untuk dimulainya pembayaran gaji pokok dan tunjangan kinerja PNS tahun 2024.
"Insyaallah proses ini tidak lama dan akan dilakukan secara bertahap," ujarnya
Sementara itu, ditambahkan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, untuk kenaikan gaji PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kemungkinan akan efektif di bulan Maret 2024 mendatang.
"Untuk bulan Februari kita masih membayarkan dengan gaji yang lama karena masih banyak proses yang harus dilakukan. Efektif dibayarkan Maret, tapi untuk yang Januari-Februari akan dirapel," tutupnya.
Untuk diketahui, kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen berlaku untuk seluruh golongan PNS, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan PNS untuk menunjang kualitas kinerjanya. Selain itu, kenaikan gaji juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat konsumsi di masyarakat.