Setiap TPS sendiri nantinya akan diisi oleh 2 petugas ketertiban TPS yang berasal dari Linmas desa/kelurahan yang sebelumnya disampaikan oleh Satpol PP Lebong. Artinya dengan 349 TPS yang akan didirikan pada Pemilu 2024, jumlah petugas ketertiban TPS secara keseluruhan ada 698 orang.
"Saat ini jumlahnya sudah terpenuhi. Dan data yang disampaikan oleh Satpol PP sudah kami teruskan ke masing-masing PPS untuk di-SK-kan, " singkat Devi.
Sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022, ada batasan usia dalam perekrutan penyelenggara Pemilu 2024, termasuk didalamnya adalah petugas ketertiban TPS. Yaitu minimal berusia 17 tahun dan maskimal 55 tahun.
Sementara sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri bahwa Linmas memiliki tugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas Pemilu.