Polemik Tabat Desa Padang Ulak Tanjung dan Air Sebakul Bengkulu Tengah Berlanjut

Jumat 08 Aug 2025 - 16:21 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Sengketa tapal batas atau Tabat antara Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) dan Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, hingga saat ini belum juga ada titik temu. Setelah mediasi di tingkat desa serta kecamatan gagal menghasilkan kesepakatan, masalah ini akhirnya berlanjut dan dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk ditangani lebih lanjut.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Talang Empat, Yarmi, SE, ME. Dia menjelaskan, bahwa perbedaan pandangan antara kedua desa membuat mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan tidak mencapai hasil. 

"Iya, jadi dalam mediasi beberapa waktu lalu, Kepala Desa Air Sebakul menawarkan agar sebagian wilayah Dusun Satu dikembalikan ke Desa PUT. Namun  dengan syarat tanah denplot diserahkan kembali ke Air Sebakul. Akan tetapu Kepala Desa PUT menolak dab menginginkan seluruh wilayahnya, baik Dusun Satu maupun tanah denplot," sampai Plt Camat Yarmi.

BACA JUGA:PAN Bengkulu Tengah Minta Petunjuk DPW soal Anggota Dewannya yang Tersangka

Lantaran tidak ada kesepakatan, perwakilan kedua desa sepakat menyelesaikan persoalan secara internal dengan melibatkan tokoh masyarakat dan adat. Hanya saja beberapa waktu kemudian, Pemerintah Desa Air Sebakul kembali mengirim surat ke kecamatan yang menyatakan bahwa masalah tidak dapat diselesaikan di tingkat desa. 

"Sebenarnya kami sudah menunggu hasil musyawarah desa, akan tetapi akhirnya pemerintah Desa Air Sebakul mengirimkan surat ke kami di kecamatan. Pemerintah Desa Air Sebakul menyampaikan bahwasanya penyelesaian tidak tercapai. Kami pun sudah berupaya menelusuri langsung ke lapangan, namun belum juga berhasil," terang Camat Yarmi.

Karena belum adanya titik temu, Pemerintah Kecamatan Talang Empat kini menunggu tanggapan resmi dari Desa Padang Ulak Tanjung sebelum membawa permasalahan ini ke tingkat kabupaten. 

"Kami masih menunggu surat dari Pemerintah Desa PUT, dan segera setelah itu kami akan mengajukan penyelesaian ke pemerintah kabupaten. Mengingat, polemik ini tidak bisa dituntaskan di tingkat desa maupun kecamatan," demikian Camat Yarmi. 

 

Kategori :