KEPAHIANG RK - Jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu gencar melakukan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan dini, salah satunya dengan menyosialisasikan batas usia pernikahan. Yakni sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan, batas usia pernikahan untuk perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.
Ini disampaikan Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Tebat Karai, Lendi Nusa, S.Sos.I pada berbagai kesempatan ketika berada di tengah-tengah masyarakat di wilayah binaannya.
Dia menerangkan, ketentuan batas usia nikah tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 pada Pasal 7 ayat 1. "Batasan usia pernikahan ini terus kita sosialisasikan, terutama di tengah-tengah masyarakat," sampainya.
Lanjut diterangkan, tujuan diadakannya sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Tebat Karai tentang pencegahan pernikahan dini yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU Perkawinan. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai faktor, akibat, manfaat dan mudhorat dari pernikahan dini.
BACA JUGA:TK Tadikapuri Kunjungan Edukasi ke Puskesmas Kepahiang
"Kita juga berharap, kelompok masyarakat yang dalam hal ini kelompok pengajian majelis taklim juga dapat mensosialisasikan Undang-undang ini kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi lagi pernikah dibawah umur," singkatnya.