45 Desa jadi Sampel Audit Inspektorat Lebong

Selasa 19 Aug 2025 - 16:44 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Proses audit penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun anggaran 2025 akan segera dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong. Dalam audit yang akan dilakukan, 45 desa akan menjadi sampel pemeriksaan yang akan dilaksanakan mulai 25 Agustus mendatang.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si menyampaikan audit yang akan mereka lakukan bertujuan untuk memastikan dana yang disalurkan ke desa-desa digunakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peruntukannya. Audit yang akan dilakukan mencakup pemeriksaan administrasi, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dengan dana desa.

"Kami sudah membentuk tim. Masing-masing Irban, yaitu Irban I, II, dan III, akan menangani 15 desa, sehingga total terdapat 45 desa yang akan diaudit pada tahap pertama ini," ungkap Nurmanhuri.

Sesuai jadwal yang di tetapkan, pelaksanaan audit akan berlangsung hingga 2 September 2025. Para auditor akan memeriksa berbagai aspek pengelolaan dana desa, mulai dari pencatatan administrasi yang mencakup pengelolaan keuangan hingga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh desa.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Desa Trans Ladang Palembang Dimulai

Menurut data yang disampaikan, pada tahun 2024, audit DD dan ADD telah dilakukan terhadap 60 desa di Kabupaten Lebong. Namun, masih terdapat 33 desa yang belum diaudit, dan 12 desa lainnya yang mengalami tingkat permasalahan tinggi dalam pengelolaan keuangan dan administrasi. Oleh karena itu, desa-desa yang belum diaudit serta desa-desa dengan potensi masalah dalam pengelolaan anggaran menjadi prioritas dalam audit tahun ini.

"Audit ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola melalui dana desa digunakan dengan tepat sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap desa memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menyusun laporan keuangan dan merencanakan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel," jelas Nurmanhuri.

Di samping itu, ia menambahkan bahwa audit ini juga bertujuan untuk mendorong desa-desa yang selama ini belum maksimal dalam pengelolaan dana desa agar lebih berhati-hati dan cermat dalam menggunakan dana yang diberikan pemerintah.

Harapannya, dengan adanya audit secara rutin dan terstruktur, kualitas pengelolaan dana desa akan semakin meningkat, dan masalah yang sering muncul terkait penggunaan dana desa dapat diminimalisir.

Nurmanhuri menambahkan, auditor dari Inspektorat akan memeriksa berbagai dokumen penting terkait pengelolaan anggaran, termasuk bukti transaksi dan laporan penggunaan anggaran yang disusun oleh perangkat desa.

Selain itu, mereka juga akan menginvestigasi pelaksanaan program pembangunan yang didanai oleh dana desa, apakah sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya dan memberikan manfaat yang nyata bagi warga desa.

Secara keseluruhan, audit ini bukan hanya untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan benar, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan pengelolaan anggaran desa yang lebih profesional dan berkelanjutan di masa depan.

Di samping itu, dengan peningkatan kualitas pengelolaan ini, diharapkan pembangunan yang dilakukan di desa-desa akan semakin merata dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

"Bagi desa yang ditemukan tidak sesuai dengan aturan atau menyimpang dalam penggunaan dana desa, Inspektorat akan memberikan rekomendasi perbaikan dan, jika perlu, melibatkan pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut," singkatnya.

 

Kategori :