Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah milik Eks Ketua DPRD Kepahiang, inisial WP dan Eks Waka I DPRD Kepahiang, inisial AD, pada Rabu 20 Agustus 2025. Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan proses lanjutan dalam ungkapan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 yang menyeret keduanya.
Dari rumah tersangka WP, Kejari Kepahiang berhasil menyita beberapa aset dan juga sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan muatan korupsi tersebut. Sementara di rumah milik tersangka AD, Kejari tidak menemukan berkas atau aset apapun. Diduga kuat, harta benda milik tersangka AD ini sudah dipindahkan ke tempat lain.
"Kemarin waktu penggeledahan di rumah tersangka WP, kita menemukan beberapa dokumen terkait perkara dugaan korupsi ini dan juga sejumlah harta benda. Sementara di rumah tersangka AD, kita tidak temukan apapun, kemungkinan sudah dipindahkan," ujar Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH.
BACA JUGA:Eks Ketua dan Waka I 'Master of Mind' Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang
Adapun beberapa harta yang berhasil disita jaksa di kediaman tersangka WP meliputi, 1 unit rumah, 1 unit mobil fortuner, 1 unit sepeda motor, lahan perkebunan di Desa Permu dan sejumlah lahan yang berada di luar Kabupaten Kepahiang telah dinyatakan disita. Disisi lainnya, jaksa juga telah meminta istri AD bersikap kooperatif dan mendatangi Gedung Kejaksaan Negeri Kepahiang pada hari ini, guna menyerahkan seluruh aset yang dimiliki oleh tersangka AD.
"Ada tanah, ada kendaraan berupa mobil dan termasuk jam tangan rolex yang nilainya kami taksir mencapai ratusan juta. Kami minta pihak keluarga untuk segera menyerahkannya," sambungnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di kediaman Eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, inisial WP serta Eks Waka I DPRD Kepahiang periode 2019-2024, inisial AD, Selasa 19 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya Kejari Kepahiang untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 ini.
Kajari Kepahiang Asvera Primadona MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah pribadi milik masing-masing tersangka. Apapun barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang menyeret kedua mantan unsur pimpinan ini, akan dibawa ke Kejari Kepahiang untuk kepentingan prosedur hukum yang berlaku.
"Hari ini kita agendakan penggeledahan di kediaman tersangka eks Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang. Barang bukti apapun yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021-2023 ini, akan kita sita," jelas Kasi Pidsus.
Sementara itu, kedua tersangka sendiri telah dititipkan di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu. Penahanan terhadap keduanya, dilakukan secara terpisah dari 8 tersangka lainnya yang diamankan di Lapas Kelas II A Curup.