Pemerintah Kabupaten Kepahiang Imbau Warga Segera Rekam KTP-el

Sabtu 03 Feb 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan saat ini ketersediaan blanko cukup banyak, yakni 6.000 keping. Dengan demikian masyarakat untuk tidak khawatir, terkait ketersediaan blanko KTP-el. 

Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah merekam data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk mengambil sendiri KTP-el tanpa diwakilkan. Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP atau KTP elektronik.  

"Blanko KTP-el saat ini tersedia cukup banyak, ini untuk mengakomodir permohonan masyarakat yang merekam kartu tanda penduduk. Jadi, bagi warga yang sudah merekam KTP untuk mengambil sendiri KTP fisiknya ke Dukcapil dan tidak bisa diwakilkan," jelas Ardiansyah.

Dikatakan Ardiansyah, ketersediaan blanko KTP-el saat ini pihaknya mengimbau agar pemerintah desa dan kelurahan untuk mendorong masyarakat segera melakukan perekaman KTP elektronik. Terutama bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan wajib KTP-elektronik untuk segera melakukan perekaman.

"Bersamaan dengan hal itu, kita mengimbau warga yang sudah melakukan perekaman untuk segera mengambik KTPnya, jangan dibiarkan terlalu lama. Kemudian, mengimbau desa dan kelurahan untuk segera informasikan kepada masyarakat, bagi yang belum merekam KTP-el segera ke Dukcapil melakukan perekaman," terang Ardiansyah. 

Untuk diketahui pula, guna meningkatkan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di Disdukcapil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pergantian yang masih dilakukan secara bertahap ini, belum berarti seluruh penduduk diwajibkan. Namun, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el diperbolehkan untuk segera membuat IKD. 

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan. Namun demikian, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, identitas kependudukan digital (IKD) tidak serta merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi. IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen," kata Ardiansyah.

Ardiansyah, mengatakan, IKD memiliki beberapa keunggulan dibandingkan KTP-el, antara lain lebih aman, karena tidak bisa discreenshot dan hanya bisa dibuka dengan beberapa password. Selain itu, lebih cepat, karena data transaksi dapat dilakukan secara sistem ke sistem. (rfm)

Kategori :