Kabar Baik, Pemkab Bengkulu Tengah Resmi Usulkan 229 Kuota PPPK Paruh Waktu

Rabu 27 Aug 2025 - 17:09 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Memasuki akhir Agustus 2025 ini, ada kabar baik yang datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah bagi para honorer termasuk yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kabar baik apa? Secara resmi sudah mengusulkan kuota penerimaan 

part time atau paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB).

Informasi tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH. Ia menyampaikan, bahwa Pemkab Bengkulu Tengah sudah mengusulkan kuota penerimaan PPPK paruh waktu ke KemenPAN-RB. Menurutnya, usulan tersebut sudah disampaikan pada tanggal 20 Agustus 2025. 

"Iya. Kuota PPPK paruh waktu sudah kita sampaikan ke KemenPAN-RB. Yang kita usulkan untuk PPPK paruh waktu ini, kotanya sebanyak 229. Semoga saja semua kuota yang kita usulkan tersebut disetujui KemenPAN-RB," sampai Hendri Donal. 

BACA JUGA:242 Hektare Lahan Sawit di Bengkulu Tengah Diverifikasi untuk Program Replanting

Lebih lanjut mantan Kabag Hukum Setkab Bengkulu Tengah ini menerangkan, usulan kuota PPPK paruh waktu ke KemenPAN-RB resmi ditutup pada tanggal 25 Agustus 2025. PPPK paruh waktu 2025 ini PUN menjadi kesempatan bagi pegawai Non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi ASN.

"Ini termasuk bagi pegawai Non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Ya

kendati begitu, artinya Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan sudah mengikuti seleksi PPPK di Bengkulu Tengah, ya masih dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu 2025," paparnya. 

Terkait hal tersebut, Hendri Donal menuturkan, tenaga honorer yang tidak terdata dalam database tapi telah mengikuti seleksi PPPK bisa dipertimbangkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dengan catatan tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah terlebih dahulu. 

Setelah kuota diusulkan, KemenPAN-RB akan menetapkan kuota untuk setiap daerah. Untuk penetapan kuota ini, paling lambat tanggal 4 September 2025. Selanjutnya pengumuman Alokasi Kebutuhan dilaksanakan pada tanggal 6 September 2025. Selanjutnya, Alokasi formasi diumumkan agar instansi maupun calon pelamar bisa memantau ketersediaan formasi yang telah ditetapkan. 

Kemudian dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang dimulai pada tanggal 28 Agustus hingga 15 September 2025. Untuk pelamar No-ASN yang memenuhi syarat, diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Hendri Donal menambahkan, usulan dan Penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu dimulai tanggal 28 Agustus-20 September 2025. Instansi mengajukan penerbitan NI PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan formasi. "Setelah itu BKN menerbitkan NI dalam jangka waktu yang sama. Jadi kita akan melakukan pengangkatan secara resmi PPPK paruh waktu, nanti setelah nomor induknya diterbitkan," demikian Hendri Donal.

 

Kategori :