Pemkab Rejang Lebong Bakal Ajukan Permohonan Pemanfaatan Eks Lahan HGU

Kamis 28 Aug 2025 - 17:10 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan mengajukan permohonan untuk pemanfaatan lahan eks hak guna usaha (HGU) yang sudah lama terlantar di wilayah Rejang Lebong. Upaya ini dilakukan dalam upaya mengoptimalkan potensi aset daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP mengatakan jika pihaknya akan segera menindaklanjuti pengajuan resmi pemanfaatan lahan eks HGU yang ada di Rejang Lebong. 

"Kita akan mengajukan permohonan kepada Pak Menteri melalui Badan Bank Tanah," kata kata Bupati Fikri. 

Berdasarkan data Badan Bank Tanah, beberapa lahan eks HGU diwilayah Rejang Lebong diantaranya, PT Sembada Nabracom yang berada di Desa Sentral Baru dan Barumanis seluas 293 hektare yang telah berakhir masa izin sejak 31 Desember 2014. Dari total luas tersebut, 111 hektare kini dimanfaatkan PT Agrotea, 72 hektare dikuasai masyarakat, dan 103,6 hektare sudah mendapat sertifikat redistribusi tanah. Status lahan tersebut masuk kategori terlantar.

BACA JUGA:Optimalkan PAD, Pemkab Rejang Lebong Kaji Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Berdasarkan analisa penggunaan, sekitar 183 hektare dari lahan eks PT Sembada Nabracom sangat potensial untuk perkebunan kopi, teh, dan hortikultura.

"Lahan tersebut juga dapat berpotensi menarik investasi di bidang perkebunan," ujar T. Kustanto dari pihak Badan Bank Tanah.

Selanjutnya lahan eks HGU PT Budi Putra Makmur yang berada di Desa Kayu Manis memiliki luas 301 hektare. Izin HGU berakhir pada 31 Desember 2019. 

"Saat ini, lahan tersebut telah digarap masyarakat untuk perkebunan kopi dan sayur-mayur," imbuh Kustanto. 

Kustanto menyebut, kedua lahan eks HGU tersebut sangat berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui potensi yang dapat dimanfaatkan dengan baik. 

"Untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan tersebut, bupati dapat mengajukan permohonan pemanfaatan lahan itu kepada pemerintah pusat melalui Badan Bank Tanah," ujarnya.

Kategori :