Libur Nasional dan Cuti Bersama, ASN Kepahiang Diingatkan jangan Nambah Libur

Rabu 07 Feb 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Libur nasional dan cuti bersama akan dijalani ASN, tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yakni selama 3 hari dari tanggal 8 Februari hingga 10 Februari. Menindak lanjuti adanya libur nasional dan cuti bersama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sudah menerbitkan SE atau Surat Edaran. Surat edaran yang diterbitkan itu menyatakan ASN Kepahiang libur nasional dan cuti bersama dari 8 Februari sampai dengan 10 Februari 2024 dan masuk kerja kembali pada 12 Februari 2024. 

Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menyampaikan, libur nasional dijalani seluruh ASN dari 8 Februari merupakan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya 9 Februari cuti bersama dan 10 Februari merupakan libur nasional karena tahun baru imlek. Sedangkan 11 Februa jatuh pada Minggu.  

Sehingga ASN Kepahiang akan masuk kembali pada Senin 12 Februari 2024. 

"Jika dikalkulasikan ditambah dengan hari minggu, ASN Kepahiang akan libur selama 4 hari dan akan masuk kembali 12 Februari 2024 seperti biasanya," sampai Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Ini Pembangunan Skala Prioritas Pemkab Kepahiang Tahun 2025 

Menurutnya, dengan adanya libur Nasional dan cuti bersama yang akan dijalani ASN Kepahiang selama 4 hari merupakan waktu yang panjang. Dirinya mengingatkan setelah menjalani libur Nasional dan cuti bersama supaya 12 Februari ASN Kepahiang kembali masuk kerja seperti biasanya. Aturan libur Nasional dan cuti bersama sudah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi nantinya ASN Kepahiang yang nambah libur. 

"Saya rasa libur Nasional dan cuti bersama merupakan hari - hari yang panjang, sehingga ketika sudah masuk kerja seluruh ASN wajib untuk masuk kerja. Saya ingatkan tidak ada ASN Kepahiang yang nambah libur, kecuali memang lantaran sakit atau memang sudah mengambil cuti dari awal," tegas Wabup.

Bila perlu nantinya ketika kembali masuk kerja pascalibur Nasional dan cuti bersama akan dilakukan Inspeksi mendadak (Sidak) guna melihat secara langsung kehadiran ASN Kepahiang. Perlu juga diketahui, sekarang masih Februari atau awal tahun 2024, artinya sejumlah pekerjaan yang memang menjadi kewajiban masih banyak yang menunggu di instansinya masing - masing. 

"Untuk memastikan kehadiran ASN, kemungkinan nantinya kita akan cek satu - persatu OPD Kepahiang terkait kehadirannya. Jika memang masih ada yang nambah libur, tanpa alasan yang jelas bisa saja diberikan sanksi," demikian Wabup Zurdi Nata. 

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah resmi menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024. Diketahui total hari libur dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Adalah, 17 hari libur Nasional dan 10 hari cuti bersama. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 855/2023, Nomor 3/2023 dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. 

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Salurkan Bantuan untuk Warga Pagar Agung

Ketetapan terkait Libur Nasional dan cuti bersama ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Dalam keputusan bersama juga disebutkan bahwa, untuk unit kerja maupun satuan organisasi, perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik itu pelayanan di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, harus mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pelayanan langsung yang dimaksud seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Kategori :