Radarkepahiang.bacakoran.co - Diketahui dari 16 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang merupakan peserta Pemilu 2024 ini, hingga sekarang ini belum ada satupun yang sudah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau disebut LPSDK ke KPU Kabupaten Kepahiang.
Padahal LPSDK ini sifatnya wajib dan harus disampaikan ke KPU. Sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan, penyampaian LPSDK berakhir 11 Februari 2024. Ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos, Kamis 8 Februari 2024.
Kepada Radarkepahiang.bacakoran.co dia mengatakan jika untuk Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang belum satupun yang menyampaikan LPSDK. LPSDK merupakan lanjutan dari Laporan Awal Dana Kampanye atau disebut LADK yang disampaikan oleh Parpol peserta Pemilu sebelumnya.
"Kalau sejauh ini, dari 16 Parpol peserta Pemilu yang ada di daerah kita ini, belum ada satupun yang menyampaikan LPSDK. Padahal LPSDK wajib, sehingga akan kita tunggu hingga batas waktu 11 Februari 2024 pukul 23.59 WIB," sampai Anthaka.
Lanjut dipaparkan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang ini, dalam penyampaian LPSDK akan terlihat pihak mana saja yang memberikan sumbangan untuk pelaksanaan tahapan kampanye yang dijalankan masing-masing Parpol peserta Pemilu.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Tutup Kesempatan Layanan Pindah Memilih
BACA JUGA:Maju Pilkada 2024 Jalur Independen, Ini Jadwal Penyerahan Dukungan KTP ke KPU Kepahiang
"Dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau disebut LPSDK ini, seluruhnya akan terlihat siapa saja yang menyumbang untuk pelaksanaan kampanye dan berapa jumlahnya," papar Anthaka.
Masih dengan Anthaka, sejatinya total 18 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Namun dari total 18 partai peserta Pemilu tersebut, sebanyak 13 partai peserta Pemilu yang mempunyai Caleg yang akan mengikuti Pemilu 2024. Sementara 5 partai lainnya tidak mempunyai Caleg. Ke 13 Parpol yang ada
Caleg di Kabupaten Kepahiang yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo dan PPP. Sedangkan 5 Parpol yang tidak mempunyai Caleg adalah PKN, Garuda, PBB, PSI, dan Partai Ummat.
"Sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, walaupun tidak mempunyai Caleg pada Pemilu 2024 diwajibkan untuk menyampaikan mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK, Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK," jelas Anthaka.
Selanjutnya, dari total 18 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten kepahiang, dalam perjalanannya 2 Parpol yakni PSI dan PBB tidak menyampaikan LADK hingga batas waktu yang telah ditentukan pada 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB lalu. Dengan itupula kedua Parpol peserta Pemilu dicoret dari peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang, tersisa hanya 16 partai saja.
"Dengan tidak menyampaikan LADK, sehingga ketika 14 Februari mendatang saat penghitungan suara, suara kedua partai tersebut akan hangus. Karena suara sah yang didapat kedua partai itu nantinya tidak dihitung dan sudah dibatalkan dari kepesertaan Pemilu di khususnya di Kabupaten Kepahiang," demikian Anthaka.
Untuk diketahui, kewajiban Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang tidak hanya sebatas LADK saja. Sebelumnya Parpol sudah melakukan pembuatan RKDK, selanjutnya Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK. Setelah itu nanti dilanjutkan dengan LPSDK seperti sekarang ini, hingga kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.
Dari 13 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang mempunyai Caleg, seluruhnya sudah menyampaikan LADK. Yakni PDI-P Rp 69.933.000, PKS Rp 55.605.000, PPP Rp 2.150.000, Partai Gelora Rp 1.950.000, Partai Golkar Rp 7.800.000, Buruh Rp 0, PAN Rp 7.500.000, PKB Rp 22.000.000, NasDem Rp 131.944.500, Perindo Rp 22.470.000, Demokrat Rp 36.527.000, Gerindra Rp 49.375.000, dan Partai Hanura Rp 39.905.000.