Radarkepahiang.bacokoran.co - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menerapkan tanda tangan digital atau TTE pada dokumen kependudukan. Dengan penggunaan tanda tangan digital maka pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah.
Setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas untuk keperluan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya, tetap bisa dilayani meskipun kepala dinas sedang tidak berada di kantor.
Dengan begitu masyarakat dapat memperbaharui dokumen kependudukan dengan barcode TTE, supaya pada saat penggunaannya tidak lagi memerlukan legalisir dokumen.
Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardianyah, SH, MH menjelaskan, tanda tangan digital juga membuktikan keaslian dokumen kependudukan, meski dicetak dengan menggunakan kertas HV 80 gram, berbeda dari sebelum kertas dokumen kependudukan sebelumnya yang pakai kertas berhologram.
BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Imbau Desa Ingatkan Warganya Sadar Administrasi Kependudukan
"Dengan tanda tangan digital, pelayanan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat. TTE ini membuktikan keaslian dokumen kependudukan. Bagi masyarakat yang belum memperbaharui dokumen kependudukannya dapat diajukan ke Dinas Dukcapil. Kami pun mengingatkan agar warga segera integrasikan data kependudukan menjadi digital," jelas Ardiansyah.
Lanjut dikatakannya, penerapan TTE ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan aman.
Dengan penerapan TTE pada dokumen kependudukan secara daring, maka warga akan mendapat pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas. "Jadi penerapan TTE ini berlaku untuk seluruh proses dokumen kependudukan, kecuali KTP-el," tutupnya.
Untuk diketahui, melalui data kependudukan tersebut, Ditjen Dukcapil sedang menyiapkan peradaban baru Indonesia dengan data penduduk yang kuat berbasis Single Identity Number (SIN). Sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu identitas KTP-el dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Terapkan TTE, Pelayanan Adminduk Bisa Lebih Cepat
Implementasi SIN tersebut sejalan dengan sistem yang diamanatkan Undang-undang yaitu one data policy. Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan data kependudukan milik Kemendagri sebagai satu-satunya data yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.