Begini Modus yang Dijalankan Eks Dirut RSUD Kepahiang: Kasus Dugaan Korupsi UPS Negara Dirugikan Rp 800 Juta

Kamis 13 Nov 2025 - 19:12 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com-Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Kepahiang, HU baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020-2021 oleh Kejari Kepahiang, pada Selasa 12 Oktober 2025. Dalam perkara ini, Eks Dirut RSUD Kepahiang tersebut diduga telah menimbulkan Kerugian Negara (KN) dengan nilai yang cukup fantastis.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH menuturkan bahwa, KN yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi UPS Tahun 2020-2021 ini, mencapai Rp 800 juta.

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi UPS Tahun Anggaran 2020-2021, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 800 juta," ujar Kasi Intel.

BACA JUGA:Eks Dirut RSUD Kepahiang Ditetapkan Tersangka: Korupsi Dana Instalasi dan Sarana Kelistrikan

Menurut Kasi Intel, dalam perkara ini mantan Direktur RSUD Kepahiang tersebut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja modal pengadaan, peralatan dan jasa pada RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.

Ia menjelaskan bahwa, mantan Direktur RSUD Kepahiang tersebut saat melakukan pengadaan barang dan jasa ini dengan metode e-purchasing atau e-katalog untuk pengadaan dua unit UPS pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.495.000.000.

Selanjutnya pada tahun anggaran tahun 2021 RSUD Kepahiang kembali mengadakan dua unit UPS senilai Rp 1.790.000.000. Pengadaan UPS tahun anggaran 2020-2021 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Instalasi dan Sarana Listrik RSUD Kepahiang: Begini Kata Kepala Dinkes Kepahiang

"Bahwa tersangka tidak pernah melaksanakan identifikasi kebutuhan, survei harga, maupun membuat harga perkiraan sendiri atau HPS sehingga akibat dari perbuatan tersebut dua unit UPS tahun anggaran 2020 dan dua unit UPS tahun anggaran 2021 RSUD Kepahiang rusak dan tidak dapat digunakan," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Setelah sebelumnya menaikkan status perkara dugaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020-2021 di RSUD Kepahiang, dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, telah menetapkan Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Kepahiang, HU sebagai tersangka.

Pantauan langsung Radarkoran.com di lokasi, HU keluar dari gedung Kejari Kepahiang dengan menggunakan rompi pink, khas tahanan jaksa. Ia diboyong dari gedung menuju ke mobil tahanan, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA:Anggaran Belanja Instalasi & Sarana Listrik RSUD Kepahiang Rp 3,1 M: Ada Indikasi Korupsi

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH mengatakan bahwa, penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan, dilakukan setelah pihaknya melengkapi sejumlah bukti-bukti yang juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.

"Setelah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, kami pada hari ini menetapkan eks Dirut Kepahiang inisial HU, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi instalasi dan sarana kelistrikan RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020-2021,"pungkasnya.

Kategori :