Banyak yang Belum Tahu, Ini Manfaat KIA untuk Anak

Sabtu 10 Feb 2024 - 19:18 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Syarat mengurus KIA sejatinya telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2/2016.  Namun sejumlah persyaratan dan alurnya kini lebih dimudahkan. Bahwa syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun.

Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.

Kategori :