Syarat mengurus KIA sejatinya telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2/2016. Namun sejumlah persyaratan dan alurnya kini lebih dimudahkan. Bahwa syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun.
Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.
Kategori :
Terkait
Selasa 30 Jul 2024 - 20:56 WIB
Kia Carnival Hybrid Hadir dengan Desain Kekinian, Segini Harganya
Selasa 30 Jul 2024 - 10:08 WIB
Apa Itu Pencatatan Lahir Mati? Ini Cara Mengurusnya di Dinas Dukcapil
Senin 22 Jul 2024 - 10:27 WIB
Ini Larangan Penulisan Nama di Dokumen Adminduk yang Perlu Diketahui
Sabtu 20 Jul 2024 - 11:08 WIB
Begini Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan
Selasa 25 Jun 2024 - 20:05 WIB
Tersedia Ribuan Blanko, Disdukcapil Kepahiang Ajak Warga Buat KTP
Terpopuler
Kamis 19 Sep 2024 - 10:06 WIB
Siap-siap, Tahun 2025 Bangun Rumah Kena Pajak 2,4 Persen
Kamis 19 Sep 2024 - 10:09 WIB
Ini 10 Jenis Merek Rokok Termahal di Indonesia !
Kamis 19 Sep 2024 - 19:41 WIB
Dugaan Tipikor Rumah BUMN Kepahiang, Penyidik Hitung Kerugian Negara, Ini Penjelasan Kejari Kepahiang
Kamis 19 Sep 2024 - 10:33 WIB
Menikah Usia Dini Rentan KDRT, Ini Usia Minimal Menikah
Kamis 19 Sep 2024 - 18:31 WIB
Pemprov Bengkulu Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS, 509 Pelamar TMS
Terkini
Kamis 19 Sep 2024 - 20:07 WIB
SDN 2 Kepahiang Galang Dana Sukarela Untuk Santuni Anak Yatim
Kamis 19 Sep 2024 - 20:05 WIB
Mudah ! Ini Syarat Pengajuan Pinjaman Mandiri KSM
Kamis 19 Sep 2024 - 20:03 WIB
'Bioskop Mini' Jadikan Perpusda Idola Pelajar Kepahiang
Kamis 19 Sep 2024 - 20:00 WIB
Kantor BPN Kepahiang Gelar Konsolidasi Tanah di 3 Desa
Kamis 19 Sep 2024 - 19:57 WIB