Radarkepahiang.bacakoran.co - Pada hari pertama masa tenang Pemilu 2024, Minggu 11 Februari 2024, masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) Parpol maupun calon peserta Pemilu yang masih terpasang. Buktinya, di hari pertama masa tenang sudah 2.000 APK ditertibkan Bawaslu Lebong bersama tim gabungan.
Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SP menjelaskan 2.000 APK yang berhasil ditertibkan di hari pertama masa tenang Pemilu 2024 tersebut berasal dari 7 kecamatan di Kabupaten Lebong. Seperti Kecamatan Lebong Atas, Tubei, Amen, Pinang Belapis, Topos hingga Kecamatan Rimbo Pengadang.
"Sesuai dengan aturan jika saat masa tenang peserta Pemilu dilarang untuk berkampanye, termasuk pemasangan APK tidak lagi diperbolehkan. Sehingga APK yang masih terpasang saat masa tenang terpaksa kami tertibkan, " jelas Habibi.
Dirinya memastikan penertiban APK ke sejumlah wilayah kecamatan lainnya akan terus berlanjut. Apalagi dari pemetaan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), total ada sekitar 5.700 APK yang terpasang di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Pemilih Pindah Masuk ke Lebong Lebih Banyak, Capai 1.010 Pemilih
"Penertiban APK ini akan terus berlanjut pada 12 hingga 13 Februari mendatang, " tambah Habibi.
Masih dikatakan Habibi, penertiban APK dilakukan bersama Bawaslu bersama tim gabungan. Mulai dari jajaran TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub serta pihak terkait lainnya. Ditargetkan 13 Februari 2024 mendatang tidak ada lagi APK yang terpasang di wilayah Kabupaten Lebong.
"Kami targetkan 13 Februari 2024 Kabupaten Lebong bebas dan bersih dari APK, " lanjutnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Lebong telah membentuk 3 tim untuk melakukan sweeping APK yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2024. Tim sweeping APK yang dibentuk diisi oleh petugas gabungan. Mulai dari Bawaslu sendiri, TNI/Polri, KPU Lebong hingga beberapa OPD terkait seperti DLH dan Satpol PP Lebong.
Sesuai dengan tahapan, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024. Artinya mulai 11 Januari 2024 sudah memasuki masa tenang. Artinya setiap Parpol maupun calon peserta Pemilu sudah dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye, termasuk lewat APK.
Habibi menjelaskan 3 tim sweeping APK ini nantinya akan dibagi per kecamatan. Tim pertama akan melakukan sweeping APK di wilayah Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang, Lebong Selatan dan Kecamatan Bingin Kuning.
Kemudian tim sweeping APK kedua untuk wilayah Kecamatan Lebong Sakti, Lebong Tengah, Uram Jaya dan Kecamatan Amen. Serta tim ketiga untuk wilayah Kecamatan Lebong Utara, Pinang Belapis, Tubei dan Lebong Atas.
"Jadi masing-masing tim akan bertanggungjawab untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang saat masa tenang di 4 kecamatan, " lanjut Habibi.
Lebih jauh Habibi mengatakan, sweeping APK ini akan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut. Dimulai pada hari pertama masa tenang yaitu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Tim ini akan menelusuri setiap wilayah Kabupaten Lebong untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang. Mulai dari APK calon presiden dan wakil presiden, valon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD Provinsi hingga APK calon DPRD Kabupaten maupun APK Parpol peserta Pemilu 2024.