Masih dikatakan Acep, penertiban APK dilakukan bersama Bawaslu bersama tim gabungan. Mulai dari jajaran TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub serta pihak terkait lainnya.
"Seluruh APK yang masih terpasang saat masa tenang seluruhnya sudah ditertibkan, " singkatnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Lebong telah membentuk 3 tim untuk melakukan sweeping APK yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2024. Tim sweeping APK yang dibentuk diisi oleh petugas gabungan. Mulai dari Bawaslu sendiri, TNI/Polri, KPU Lebong hingga beberapa OPD terkait seperti DLH dan Satpol PP Lebong.
Sesuai dengan tahapan, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024. Artinya mulai 11 Januari 2024 sudah memasuki masa tenang. Artinya setiap Parpol maupun calon peserta Pemilu sudah dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye, termasuk lewat APK.
Teknisnya 3 tim sweeping APK ini dibagi per kecamatan. Tim pertama melakukan sweeping APK di wilayah Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang, Lebong Selatan dan Kecamatan Bingin Kuning.
Kemudian tim sweeping APK kedua untuk wilayah Kecamatan Lebong Sakti, Lebong Tengah, Uram Jaya dan Kecamatan Amen. Serta tim ketiga untuk wilayah Kecamatan Lebong Utara, Pinang Belapis, Tubei dan Lebong Atas.