Bawaslu Temukan TPS yang Didirikan Berdekatan dengan Posko Pemenangan Caleg

Selasa 13 Feb 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Bawaslu Kabupaten Lebong menemukan adanya TPS yang didirikan berdekatan dengan posko pemenangan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lebong. Tepatnya TPS 2 Desa Tik Teleu Kecamatan Tubei.

Temuan tersebut diketahui saat Bawaslu bersama dengan sentra Gakkumdu menggelar patroli masa tenang pada Senin 12 Februari 2024 malam.

Dari patroli yang dilakukan, ditemukan TPS yang didirikan berdekatan dengan salah satu posko pemenangan salah satu caleg DPRD Lebong. Posko pemenangan yang dimaksud merupakan rumah dari caleg yang bersangkutan.

Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP menjelaskan dalam pendirian TPS harusnya memperhatikan banyak hal. Mulai dari kondisi akses jalan menuju TPS, ketersediaan jaringan listrik hingga tempat.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Ditarget 85 Persen, Sama dengan Capaian Pemilu 2019

Apalagi dari pemantauan yang mereka lakukan, pendirian TPS 2 Desa Tik Teleu Kecamatan Tubei tidak ideal karena letaknya yang dekat dengan posko pemenangan salah satu caleg.

"TPS ini didirikan tepat di depan posko pemenangan yang juga merupakan rumah dari caleg yang bersangkutan, " kata Acep.

Dengan kondisi ini, Acep menyampaikan justru dikhawatirkan nantinya malah akan menjadi TPS rawan karena letaknya berada tepat di depan posko pemenangan seorang Caleg.

"Terlepas dari perolehan suara nanti seperti apa, tapi dikhawatirkan akan menjadi TPS rawan, " kata Acep. 

Disisi lain, Acep menjelaskan sejak dimulainya masa tenang Pemilu 2024 pihaknya bersama Sentra Gakkumdu melaksanakan patroli yang digelar malam hari. Patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi Parpol hingga calon yang melakukan pelanggaran pemilu. Khususnya melaksanakan aktivitas kampanye saat masa tenang Pemilu 2024.

"Salah satu tujuan patroli yang kami lakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh calon maupun partai politik peserta pemilu, " jelas Acep.

Tujuan lainnya, lanjut Acep, untuk mencegah praktik money politic atau politik uang yang berpotensi terjadi saat mendekati hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

"Patroli ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya money politic atau politik uang, " tambahnya.

BACA JUGA:6.630 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Lebong

Sementara itu hingga 13 Februari 2024, Bawaslu Lebong juga memastikan pihaknya sudah menuntaskan proses penertiban APK yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2024. Artinya Kabupaten Lebong sudah terbebas dari APK. 

Kategori :