Radarkepahiang.bacakoran.co - Jumlah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM penerima Bansos (Bantuan Sosial) di Kabupaten Lebong berkurang. Jumlah pengurangan KPM tersebut mencapai 1.793 KPM. Dari total sebelumnya sebanyak 54.070 KPM individu menjadi 52.277 KPM individu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinsos Lebong, Drs. Ahmad Ghozali melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Lebong, Jusraweni, SE.
"Iya, terdapat pengurangan 1.793 penerima atau KPM individu di DTKS Kabupaten Lebong. Pengurangan tersebut langsung dilakukan oleh Kemensos RI, sesuai SK per tanggal 27 Desember 2023," kata Weni.
Diakuinya, bahwa pengurangan KPM bansos ini karena adanya penghapusan data eror KPM yang sudah meninggal dunia, penerima berstatus PNS, hingga KPM yang sudah dinyatakan mandiri atau sudah mampu dan tidak lagi berhak mendapat bansos dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Seleksi Capaskibra 2024 Dimulai, Pendaftaran Secara Online
"Untuk data penghapusan berdasarkan verval DTKS sebanyak 1.206 KK, sedangkan jumlah individu 2.348 KPM. Kemudian untuk penambahan 414 KK dan individu 581 KPM," sampainya.
Adapun, beragam jenis bansos dari Kemensos RI ini meliputi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Bagi pemerintah desa maupun kelurahan yang mengetahui ada warga yang ekonomi menengah kebawah atau warga kurang mampu. Jika tidak terdaftar di DTKS yang tidak mendapat bantuan apapun, supaya dapat memberikan laporan ke Dinsos Lebong untuk diusulkan ke Kemensos RI.
BACA JUGA:Musrenbang Tingkat Kabupaten Digelar 28 Maret
"Verval DTKS dilakukan per setiap bulan, untuk itu bagi pemerintah desa dan kelurahan yang mengetahui warga yang tidak mampu dan tidak masuk dfalam DTKS agar memberi laporan ke Dinsos Lebong," demikian Weni.