Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat pembentukan tim koordinasi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Dijelaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kabupaten Rejang Lebong Dr. Asli Samin, S.Kep, M.Kep mengatakan rapat digelar bertujuan untuk membentuk tim koordinasi penggunaan DBH Sawit.
"Mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan Pemkab Rejang Lebong menggelar rapat tersebut. Karena tim ini sangat penting sekali dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2023 tentang DBH sawit, " jelas Asli Samin.
Dilanjutkannya, oleh karena itu Pemkab Rejang Lebong menggelar rapat pembentukan tim koordinasi penggunaan DBH Sawit.
BACA JUGA:Kepahiang Dapat DBH Sawit Rp 10,7 Miliar, Akan Digunakan untuk 2 Item Pembangunan
"Jadi kita dari pemerintah pusat diminta membentuk tim koordinasi penggunaan DBH sawit. Tim ini mempunyai tugas nantinya akan memverifikasi dari RKP yang di buat oleh Dinas PUPR dan disusun oleh Distankan, " lanjutnya.
Terpisah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong. M. Syamsul Ma'arif. ST, MT menambahkan tim koordinasi pengguna DBH Sawit Kabupaten Rejang Lebong meliputi melakukan kordinasi penyusunan rencana program atau kegiatan yang menganggarkan DBH sawit bidang jalan, bidang pertanian, bidang lingkungan hidup, bidang sosial dan bidang ketenagakerjaan.
"Setelah melakukan koordinasi penyusunan, selanjutnya tim tersebut melakukan koordinasi pemantauan dan evaluasi DBH sawit dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas tersebut kepada bupati, " singkatnya.