Pedagang Pantai Panjang Hanya Boleh Berjualan di 7 Segmen Ini

Minggu 18 Feb 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

"Jadi, untuk segmen masing-masing telah ditentukan. Termasuk khusus UMKM dan Kuliner kami sudah menyediakan beberapa segmen," imbuh Karmawanto. 

Adapun segmen tersebut yakni Zona 1 segmen 2 (di depan resort Pasir Putih - depan Angel Wing) dengan kapasitas 50 pedagang, zona 2 Segmen 1 (depan Bougenville - depan Hotel Nala Sea Side) dengan kapasitas 30 pedagang, zona 2 Segmen 3 (di depan Hotel Bidadari - depan Taraso Food dan Coffe) dengan kapasitas 30 pedagang.

Khusus di zona 3 yakni segmen 2 (depan Solaria-Saluran Air) dengan kapasitas 20 pedagang dan Segmen 3 (dari sluran air-depan Basecamp Seafod) dengan kapasitas 20 pedagamg. Serta segmen 4 (depan Basecampfood - depan Dekranasda) dengan kapasitas 40 pedagang dan Segmen 6 (dari depan Hotel Pantai Panjang - Breakwater) dengan kapasitas 20 pedagang.

"Zona berjualan sudah kita tetapkan. Jadi bagi para pedagang yang masih menduduki lahan-lahan RTH dan rekreasi, harus pindah. Nantinya akan ditata sesuai dengan segmen yang sudah siapkan," tambah Karmawanto. 

Lebih jauh ditambahkan Karmawanto, Dispar sendiri saat ini setidaknya telah mendata sekitar 50 pedagang di kawasan wisata pantai panjang. Bahkan beberapa pedagang sudah ada yang membayar retribusi.

"Saat ini kita sudah tahap penyiapan kerjasama dengan para pelaku-pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha ayang siap untuk melakukan kontrak kerja dengan Pemprov," tuturnya. 

Setiap pedagang nantinya akan membayar sewa per tahun yang ditetapkan sebesar Rp.15.600 per meter persegi, jadi besarannya disesuaikan dengan lahan yang akan disewa dengan para pedagang. Retribusi sewa lahan kawasan pantai panjang ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022.

"Tarif lahan yang mereka sewa yakni Rp15.600 per meter dan tergantung dengan berapa lahan yang di sewa. Kalau hanya 3x3 meter, artinya 9 dikali Rp15.600, itulah hasil yang didapatkan. Ada yang 100 ribu, bahkan ada pula yang sampai Rp1 juta-an," ungkap Karmawanto. 

BACA JUGA:Bengkulu Dapat Dana Transfer TDF Hingga Rp 203,571 Miliar

Karmawanto menyebut, nantinya jika semua pedagang sudah didata dan berkontrak maka akan dikeluarkan izin bagi para pelaku usaha yang ada di kawasan pantai panjang melalui Dinas terkait.

"Kalau sudah kontrak, nanti kita sampaikan ke ptsp untuk diberikan izin mereka berjualan," tutupnya.

Kategori :