Pemkab Kepahiang Tunggu Instruksi Penghapusan Honorer dan Pengangkatan PPPK Teknis

Senin 19 Feb 2024 - 18:54 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah daerah akan menghapus tenaga honorer di instansi, sesuai dengan imbauan dari pemerintah pusat. Penghapusan tenaga honorer bersamaan dengan pemerintah daerah, tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang, harus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara tenaga honorer berstatus THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, jumlahnya mencapai 1.052 orang.

Menyangkut hal itu, dikatakan Sekkab Kepahiang Dr. Hartono, SH, M.Pd bahwa Pemkab Kepahiang masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. Baik itu terkait PPPK maupun penghapusan honorer.

Dasar pemerintah pusat menghapus keberadaan tenaga honorer ialah setelah diterbitkannya SE berupa pasal 6 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Selanjutnya PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. 

BACA JUGA:Desa Pekalongan Dapat Penghargaan Peringkat II Lunas PBB Terbaik

"Kalaupun seluruh tenaga honorer harus dihapuskan, paling tidak pemerintah kabupaten diberikan solusi dan kesiapan untuk merekrut PPPK. Namun, sampai saat ini kan belum seluruhnya dapat diangkat menjadi PPPK. Untuk mengangkatan honorer menjadi PPPK, ya dibutuhkan petunjuk teknis pelaksanaan sesuai dengan regulasi yang tepat. Termasuk perihal anggaran yang dialokasikan untuk pemerintah daerah," jelas Hartono.

Belum berlakunya ketentuan tersebut, diterangkan Hartono, saat ini Pemkab Kepahiang masih merekrut tenaga harian lepas yang masih sangat dibutuhkan dalam membantu kerja OPD. Namun pada beberapa OPD harus melakukan pengurangan THL dampak dari terbatasnya DAU pada APBD TA 2024 ini.

"Mau tidak mau Pemkab masih sangat membutuhkan tenaga harian lepas, memang beberapa harus melakukan pengurangan karena terbatasnya anggaran," kata Sekkab Hartono.

Di sisi lain, apabila regulasi terkait diterapkan, jika instansi pemerintahan masih membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.

Mengenai hal ini, lanjut Sekkab Hartono, Pemkab Kepahiang perlu membahasnya berdasarkan regulasi di tingkat daerah dan kesiapan anggaran. 

Sebagaimana diketahui pemerintah berencana menghapus tenaga honorer sejak 28 November 2023 lalu. Langkah ini berdasarkan amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. 

BACA JUGA:Penghulu dan Penyuluh KUA Tebat Karai Sosialisasikan Program Kerja

Rencana penghapusan ini menuai polemik karena saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Pemerintah menyatakan berusaha agar tidak terjadi pemecatan massal gara-gara adanya aturan ini. Salah satu opsinya mengangkat para tenaga honorer itu menjadi PPPK. Kemudian, memberikan tenggat waktu kepada para tenaga honorer hingga Desember tahun ini.

Kategori :