Pilkades Serentak di Kepahiang Tetap 2025, Butuh Anggaran Rp 2,5 Miliar

Senin 19 Feb 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Kick : Jabatan Kades 8 Tahun?

Radarkepahiang.bacakoran.co - Jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun dari 6 tahun? Apakah direalisasikan dan mulai kapan akan diterapkan? Saat ini belum dapat dipastikan, khususnya di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Tapi yang jelasnya, pelaksanaan Pilkades setentak di daerah ini dipastikan tetap tahun 2025 mendatang. 

Untuk menyelenggarakan Pilkades serentak 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 2,5 miliar dengan 2 kali penganggaran. Ini disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH.

Dia mengungkapkan, terkait masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah pusat. Sebab itulah belum diketahui secara pasti, kapan kebijakan itu diberlakukan, khususnya untuk Kades di Kabupaten Kepahiang.

Meski demikian, kata Iwan Zamzam, pihaknya dari Dinas PMD tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menanyakan hal tersebut.

BACA JUGA:Ratusan KPPS 'Serbu' Kantor BRI Cabang Kepahiang

"Kalau soal masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, kami belum mengetahuinya secara pasti, apalagi kapan penerapannya. Yang jelas, Pilkades serentak akan tetap kita laksanakan di 2025," kata Iwan Zamzam kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Senin 19 Februari 2024.

Lanjut disampaikan Iwan Zamzam, untuk Pilkades serentak tahun 2025, akan diikuti 37 desa di Kabupaten Kepahiang, tersebar di 8 kecamatan. Anggaran yang dibutuhkan Rp 2,5 miliar yang diajukan dalam 2 tahap. Pengajuan anggaran akan dimulai dari APBD Perubahan TA 2024. 

"Kebutuhan anggaran Rp 2,5 miliar akan dilakukan 2 kali pengajuan. Untuk tahap awal kita ajukan di APBDP tahun ini, selanjutnya diajukan lagi pada APBD tahun depan. Mengapa kita juga ajukan pada APBDP tahun ini, lantaran di akhir tahun 2024 tahapan Pilkades sudah kita mulai. Ya tahapan Pilkades sendiri sama dengan tahapan Pemilu 2024 ini," sampai Iwan Zamzam.

Menurutnya, jika di APBDP sudah diajukan anggarannya, maka pada akhir 2024 nanti tahapan Pilkades sudah dapat dimulai. Sementara proses lanjutannya kembali diajukan anggarannya pada APBD TA 2025. 

"Yang jelas Pilkades serentak akan tetap kami laksanakan sesuai dengan wacana yang sudah kami susun, yakni diselenggarakan di tahun 2025 mendatang," pungkas Iwan Zamzam.

Sekadar informasi, untuk jabatan Kades yang berakhir pada tahun 2024 ini tersebar di 8 kecamatan. Yakni ada 37 Kades yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 ini. Di Kecamatan Kepahiang ada 6 Kades yakni Kades Kelilik, Kades Tebat Monok, Kades Permu, Kades Karang Endah, Kades Weskust, serta Kades Suka Merindu. 

Di Kecamatan Merigi ada 3 Kades yakni Kades Pulo Geto, Kades Bukit Barisan, dan Kades Batu Ampar. Di Kecamatan Kabawetan 5 Kades yaitu Kades Bukit Sari, Kades Suka Sari, Kades Barat Wetan, Kades Air Sempiang, dan Kades Pematang Donok. Sedangkan di Kecamatan Seberang Musi ada 4 Kades yakni Kades Air Selimang, Kades Taba Padang, Kades Kandang, dan Kades Cirebon Baru.

BACA JUGA:Rp 8 Miliar, Jalan Lingkungan Ujan Mas-Merigi Dihotmix

Selanjutnya di Kecamatan Muara Kemumu ada 1 Kades yakni Kades Renah Kurung. Di Kecamatan Bermani Ilir 5 Kades yaitu Kades Kota Agung, Kades Taba Baru, Kades Talang Sawah, Kades Sosokan Cinto Mandi, dan Kades Air Raman. Di Kecamatan Ujan Mas 7 Kades yakni Kades Daspetah, Kades Suro Ilir, Kades Suro Baru, Kades Bumi Sari, Kades Ujan Mas Bawah, Kades Suro Bali, dan Kades Meranti Jaya. 

Kategori :