Radarkepahiang.bacakoran.co - Mendekati akhir Februari, dana bantuan partai politik atau Banpol tahun 2024 di Kabupaten Lebong belum direalisasikan.
Proses pencairan dana Banpol tahun 2024 itu sendiri sejauh ini masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dari BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Sebab LHP terhadap penggunaan Banpol tahun 2023 lalu menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi dalam merealisasikan dana Banpol tahun 2024.
Sekretais Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos menjelaskan terhitung 22 Januari 2024 lalu seluruh laporan pertanggungjawaban 10 Parpol penerima Banpol tahun 2023 sudah diserahkan ke BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk dilakukan proses audit.
Bahkan Ikhram mengaku jika Kabupaten Lebong menjadi salah satu yang tercepat dalam menyampaikan laporan tersebut.
BACA JUGA:Sabar, Jalan Rusak Dekat Danau Picung Segera Diperbaiki
"Terakhir itu tanggal 31 Januari, tapi Parpol di Kabupaten Lebong sudah menyampaikannya pada 22 Januari 2024, " jelas Ikhram.
Ikhram menambahkan jika proses audit yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu terkait dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan Banpol 2023 sejauh ini masih berlangsung dan proses. Nanti setelah LHP dana Banpol 2023 diterima, baru Parpol bisa mengajukan proses pencairan dana Banpol 2024.
"Jadi LHP ini adalah syarat utama agar dana Banpol 2024 bisa direalisasikan, " lanjut Ikhram.
Anggaran yang disiapkan dalam APBD Lebong tahun 2023 lalu diketahui mengalami kenaikan yang berdampak terhadap naiknya harga satu suara sah masing-masing Parpol. Dari sebelumnya Rp 14 ribu per suara sah menjadi Rp 18 ribu.
"Parpol yang akan mendapatkan dana Banpol ini adalah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong, " kata Ikhram.
Disisi lain, dana Banpol 2024 sendiri nantinya akan disalurkan 2 tahap. Tahap pertama yaitu disalurkan untuk Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong pada Pemilu 2019 lalu. Sementara tahap kedua nantinya akan disalurkan kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024.
Diperkirakan dana Banpol tahun 2024 kepada 10 Parpol hasil Pemilu 2019 hanya akan disalurkan untuk 9 bulan sesuai dengan masa jabatan mereka. Sisanya 3 bulan selanjutnya dana Banpol 2024 akan disalurkan kepada Parpol hasil Pemilu 2024.
BACA JUGA:DBH Sawit Rp 7 Miliar Masih Verifikasi, Penyaluran Tunggu Kemenkeu
"Jadi setelah masa jabatan anggota DPRD Lebong hasil Pemilu 2019 berakhir, maka selanjutnya penerima Banpol 2024 akan disesuaikan dengan hasil Pemilu 2024, " lanjut Ikhram.