DLH Kepahiang Usulkan Rp 1,3 Miliar untuk Pengadaan Alat Pengolahan Sampah di TPST

Rabu 21 Feb 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacokoran.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengusulkan anggaran sedikitnya Rp 1,3 miliar pada Pemkab Kepahiang untuk memenuhi kebutuhan alat sarana dan prasarana kelengkapan pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi. 

Pasalnya, dikatakan Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut, permasalahan sampah memang tak akan pernah ada habisnya. Makin ke sini maka pengelolaan sampah kerap menjadi perhatian bersama, banyak pula yang perlu dibenahi. Salah satunya karena sarana dan prasarana pengelolaan jadi hal krusial, agar semua dapat terproses dengan baik. 

Antara lain, Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), bank sampah, dan truk pengangkut sampah, gerobak, serta yang lainnya. Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui DLH bakal mengusulkan fasilitas pengolahan sampah di TPSPT Lubuk Saung.

"Agar sampah dapat diproses dengan baik, kita akan mengusulkan pengembangan sarana dan prasarana pendukung, terutama alat berat dan alat pengolah sampah di TPST. Kita sedang menunggu hasil usulan anggaran Rp 1,3 miliar ke pemerintah pusat," kata Swifanedi.

BACA JUGA:Perluasan Lahan TPST Kabupaten Kepahiang Mendesak, tapi Sudah 2 Tahun Diajukan Belum Diakomodir Pemkab

Sejumlah sarana penanganan sampah, seperti TPS adalah tempat sembelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, atau bahkan tempat pengolahan sampah terpadu.

"Kalau TPST berarti tempat untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, daur ulang, pengolahan, maupun pemprosesan akhir sampah. Mengenai bank sampah, ini yang belum maksimal dikelola di tengah masyarakat kita. Karena belum semua wilayah ada TPS3R-nya sebagai tempat bank sampah," jelas Swifanedi. 

Lanjut Swifanedi menjelaskan, definisi TPS3R dan TPST memiliki fungsi yang sama, yakni tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke TPA dengan adanya sistem kinerja dalam pengurangan sampah dengan cara sampah diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan kembali. 

Ia menambahkan, TPST tidak sama seperti TPA atau TPS (Tempat Pembuangan Sampah). TPST punya fungsi sebagai tempat pengolahan sampah sebelum diangkut ke TPA.

BACA JUGA:Kurangi Sampah Ini yang Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kepahiang

"Sistem kerja TPST adalah pengurangan sampah dengan cara sampah diolah dengan teknologi canggih, sehingga dapat dimanfaatkan kembali, tetapi untuk mewujudkan itu kita harus ada sarana dan prasarana yang memadai dulu," demikian Swifanedi.

Kategori :