Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang dan jajaran tim Monitorasi (Monitoring dan Evaluasi Inovasi) Agen Perubahan mengadakan rapat strategis, guna menentukan calon agen perubahan instansi yang akan memimpin langkah-langkah inovatif dalam mewujudkan transformasi positif di lingkungan instansi untuk tahun 2024.
Rapat ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat efektivitas dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas-tugas penting instansi. Rapat digelar di Ruang Kepala Kemenag Kepahiang, Kamis 22 Februari 2024.
Dalam pembukaan rapat, Kemenag Kepahiang menyoroti pentingnya peran calon agen perubahan dalam mendorong terwujudnya perubahan berorientasi pada optimalisasi pelayanan masyarakat.
Diskusi yang berlangsung di dalam rapat menekankan pada kriteria-kriteria esensial yang harus dimiliki oleh calon agen perubahan seperti integritas, kompetensi, public speaking, serta kemampuan untuk menghadapi perubahan dengan kreativitas dan fleksibilitas.
BACA JUGA:Usulkan Formasi PPPK, Kemenag Kepahiang Tidak Lagi Rekrut PPNPN
Setiap calon agen perubahan dievaluasi secara cermat oleh tim, berdasarkan pencapaian dan kontribusi yang mereka bawa ke dalam instansi.
"Komitmen kita terhadap perubahan positif di instansi ini harus didukung oleh individu-individu yang memiliki dedikasi tinggi dan visi yang jelas. Dengan menetapkan calon agen perubahan yang tepat, kita dapat memperkuat kinerja instansi dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan produktif," jelas Albahri.
Setelah diskusi yang mendalam, rapat berhasil menetapkan sejumlah calon agen perubahan yang akan diberikan mandat untuk memimpin berbagai program inovatif dan inisiatif perubahan di dalam instansi. Langkah ini diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta efisiensi kerja di instansi tersebut.
"Sebagai katalis dengan memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah yang lebih baik. Sebagai penggerak perubahan dengan mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju kearah yang lebih baik," papar Albahri.
Kemudian, disampaikan Albahri, agen perubahan sebagai pemberi solusi dengan memberikan berbagai alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan menuju unit kerja yang lebih baik.
Sebagai mediator dalam membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam maupun di luar unit kerjanya.
"Sebagai penghubung komunikasi dua arah antara pegawai di unit kerjanya dengan para pengambil keputusan. Kebersamaan maksudnya adalah jangan sampai menganggap teman kerja sebagai rival pada segala hal. Untuk itu, Agen Perubahan agar menjadi teladan dalam kebersamaan. Melalui kebersamaan pula dapat dicapai keberhasilan dengan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pengguna jasa," terang Albahri.
BACA JUGA:Kantor Kemenag Kepahiang Gelar Pembinaan Terhadap Penyuluh Agama Islam Tahun 2024
Untuk diketahui, ada delapan area perubahan yang menjadi fokus Agen Perubahan, yaitu penataan tata laksana, penataan SDM aparatur, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Delapan area perubahan ini tercantum dalam tiga sasaran, yaitu birokrasi yang bersih, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiiki pelayanan publik berkualitas.