Radarkepahiang.bacakoran.co - Kurun waktu Januari hingga pertengahan Februari 2024, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong telah menerbitkan 181 kartu kuning atau AK1 permohonan pencari kerja.
Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustianto, SP melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean menyampaikan paling banyak pengurusan kartu kuning sendiri terjadi pada Januari 2024 lalu. Mayoritas mereka yang mengajukan permohonan kartu kuning adalah tamatan SMA, D3, hingga tamatan S1.
"Sejauh ini sudah 181 kartu kuning yang diterbitkan Disnakertans, " jelasnya.
Dari jumlah kepengurusan kartu kuning tersebut diketahui 2 diantaranya adalah warga Lebong yang berniat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. Mereka juga sudah mengantongi rekomendasi untuk pembuatan pasport.
BACA JUGA:KPU Lebong Serahkan Santunan Anggota Linmas Meninggal Dunia, Segini Jumlahnya
Ia melanjutkan untuk mendapatkan rekomendasi pembuatan pasport sendiri, setiap calon PMI harus mendatangi kantor Disnakertrans untuk melakukan konsultasi serta mendapatkan syarat penerbitan rekomendasi untuk pembuatan pasport.
"Bagi warga yang ingin mengurus melalui perusahaan perekrut PMI, maka diharapkan supaya dapat memastikan perusahaan atau agen tersebut sudah terdaftar resmi di badan BP2MI atau tidak," jelasnya.
Untuk itu, bagi masyarakat Lebong yang mengurus kartu kuning untuk mencari kerja hingga keluar negeri harus mendapat rekomendasi dari kantor Disnakertrans.
"Kami sarankan warga yang ingin mencari kerja ke luar negeri, supaya dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke kantor Disnakertrans Lebong, sehingga keberangkatan warga nantinya bisa terdaftar secara resmi," lanjutnya.
BACA JUGA:Bidang Cipta Karya Kerjakan 14 Paket Rp 20 Miliar
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, bagi warga yang ingin bekerja keluar negeri wajib untuk mendapat rrkomendasi dari Disnakertrans sebagai syarat untuk membuat pasport pekerja ke imigrasi.
"Jadi bagi warga yang berangkat kerja ke luar negeri tanpa mendapat rekomendasi Disnakertrans untuk pembuatan pasport, maka dianggap calon PMI non prosedural, " singkatnya.