Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melakukan sosialisasi Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen.
Kegiatan ini terlaksana merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Surat Edaran Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Nomor 723 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut, asesmen adalah proses pengumpulan dan pengelolahan data atau informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Asesmen Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.
Asesmen Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
BACA JUGA:SMAN 2 Kepahiang Asesmen Akhir Semester Ganjil
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang melalui Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Rusiati, S.Ag, menyampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah beserta Pelaksana Asesmen Madrasah se- Kabupaten Kepahiang, bahwanya Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah ini digunakan sebagai panduan penyelenggaraan Asesmen Madrasah, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
"Kemudian menekankan kembali untuk membuat SK penyelenggara masing-masing madrasah. Madrasah yang dapat melaksanakan Asesmen Madrasah adalah madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Masdrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama," jelas Rusiati.
Rusiati juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Asesmen Madrasah untuk menetapkan SK masing-masing Kepala Madrasah penyelenggara Asesmen Madrasah.
"Adapun kesepakatan bersama untuk jadwal ujian yang ditetapkan Asesmen Madrasah Aliyah pada tanggal 14 sampai dengan 27 Maret 2024, Asesmen Madrasah Tsanawiyah pada tanggal 24 April sampai dengan 8 Mei 2024, dan Asesmen Madrasah Ibtidaiyah pada tanggal 2 sampai dengan 8 Mei 2024. Jadwal mata pelajaran akan kami sampaikan bersamaan serta jadwal susulan akan ditentukan setelah habis masa ujian," terang Rusiati.
BACA JUGA:Kemenag: 98 Persen CJH Kepahiang Sudah Lunasi BPIH
Untuk diketahui, penyelenggaraan asesmen madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 723 tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Penyelenggaraan Asesmen Madrasah. Asesmen merupakan proses pengumpulan dan pengelolaan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Kementerian Agama akan menggelar Asesmen Madrasah mulai bulan Maret 2024 mendatang untuk peserta didik kelas akhir. Asesmen Madrasah ini merupakan pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN).
Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan untuk peserta didik kelas akhir jenjang madrasah. Tujuan diselenggarakannya Asesmen Madrasah adalah mengukur pencapaian hasil belajar siswa sesuai standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan.