BACAKORAN RK - Polri akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK RI, Firli Bahuri kepada Kemensetneg. "Iya (Bakal dikirim ke Setneg) surat pemberitahuan tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, Kamis (23/11).
Dijelaskan Arief, pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pelengkapan administrasi penyidikan kasus tersebut. "Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," ujar Arief.
Dia menerangkan, penjadwalan pemanggilan terhadap Firli Bahuri masih dibahas (Kamis siang). "Untuk rencana selanjutnya baru dibahas siang ini (Kamis). Termasuk menjadwalkan pemeriksaan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SLY. Presiden
meminta seluruh pihak menghormati seluruh proses hukum. "Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," ucap Jokowi, Kamis (23/11).
Sementara itu, Firli Bahuri angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu pertimbangan ditetapkannya tersangka kliennya itu. "Ya kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," katanya.
Dia mengaku sudah membangun komunikasi usai penetapan tersangka kliennya. "Iya sudah (Berkomunikasi, red). Banyak lah (Pembahasan, red)," ucapnya.
Dia melanjutkan, bakal melakukan perlawanan usai penetapan tersangka tersebut. "Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," tuturnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sebelumnya menyampaikan, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis (23/11) dini hari.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Buhari selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020. Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp7 miliar lebih.
BACA JUGA:Rp 30 Miliar untuk Dukung Kampus Islam Bikin Riset Berkualitas
Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD serta USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (**)