Soal Kepesertaan BPJS Kerap Bermasalah, Ini Tanggapan Gubernur

Minggu 10 Mar 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Provinsi Bengkulu berhasil meraih predikat UHC (Universal Health Coverage) atau lebih dari 95 persen penduduk Bengkulu telah mendapatkan akses finasial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan diri atau didaftarkan kepesertaan JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat). 

Dengan telah meraih predikat UHC, maka setiap warga yang didaftarkan pemerintah daerah, kepesertaannya bisa langsung aktif tanpa harus ada waktu tunggu. Peserta yang sudah terdaftar juga ketika berobat cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS online dan bisa mengakses fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. 

Di wilayah Bengkulu sendiri, predikat UHC dinilai belum optimal dilaksanakan, terutama terkait dengan pelayanan dan kepesertaan BPJS yang masih banyak sekali dikeluhkan oleh masyarakat Bengkulu. 

Menyikapi hal ini, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA mengakui secara langsung kepada perwakilan rakyat di DPRD Provinsi Bengkulu dalam rapat paripurna baru-baru ini tentang masih adanya kendala dalam pelaksanaan kepesertaan dan layanan BPJS. 

BACA JUGA:Tidak Ribet, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Gunakan KTP untuk Berobat

"Saya dengar teman-teman DPRD saat reses kebawah, informasinya masih ada yang belum merata," sampai Gubernur Rohidin. 

Gubernur Rohidin menegaskan, seluruh masyarakat Bengkulu tanpa terkecuali, kalau sudah memiliki kartu keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuktikan dengan NIK (nomor induk kependudukan) terekam secara online. Maka secara otomatis dapat memperoleh pelayanan BPJS kesehatan. 

"Walaupun yang bersangkutan belum memiliki kartun atau ada penundaan denda pembayaran, atau kartunya mati dan hilang, semuanya bisa dilayani BPJS kesehatannya hanya dengan menunjukkan KK dengan NIK yang sudah ter-record di daftar pencatatan sipil," sampainya. 

Gubernur menambahkan, andai masyarakat belum juga tercatat sebagai peserta maka diminta untuk membawa indentitas diri ke Dinas Dukcapil agar dapat dibandingkan agar masuk daftar pencatatan sipil. Sehingga bisa berlaku di pelayanan kesehatan yang ada. 

"Saya kira ini menjadi prestasi kita bersama (UHC), karena keluhan cukup tinggi pada aspek ini," ujarnya. 

Sementara itu, disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM dengan masih banyaknya keluhan pada aspek kepesertaan JKN untuk BPJS kesehatan di wilayah Bengkulu, tentunya menjadi PR besar bagi Pemprov Bengkulu untuk diselesaikan. 

BACA JUGA:Bayar Utang Rp 1,3 Miliar, BPJS Kesehatan PBI Warga Kepahiang Hanya Ditanggung 7 Bulan

"Persoalan BPJS ini masih banyak sekali didengar oleh kawan-kawan DPRD saat melaksanakan reses," ungkapnya. 

Edwar menyebut, dengan predikat UHC seharusnya tidak ada lagi permasalahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

"Ini jadi PR Kadis Kesehatan yang baru untuk memastikan bahwa UHC itu betul-betul melayani masyarakat dengan gratis, tanpa mempertanyakan BPJS aktif atau seseorang itu masuk kepesertaan BPJS. Jadi harus selaras yang diinginkan gubernur, kalau cukup menggunakan KTP, ya hanya KTP saja. Jangan bahasanya UHC tapi berobat masih ribet," pungkasnya.

Kategori :