Radarkepahiang.bacakoran.co - Data OPD sudah lengkap, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau LPPD Kepahiang dipastikan tuntas pada 31 Maret nanti. Sekarang Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang hanya melakukan penyusunan saja terhadap LPPD tersebut.
Karena dipastikan sudah lengkap, maka proses penyusunan LPPD-nya pun tidak ada kendala. Seperti dipaparkan Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos, Jum'at 15 2024.
Untuk penyusunan LPPD, sekarang 23 OPD di lingkup Pemkab Kepahiang yang sudah menyampaikan data. Data Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah disampaikan kepada pihaknya, juga dinyatakan sudah lengkap. Sehingga tidak ada kendala lagi bagi pihaknya melakukan penyusunan LPPD.
"Kalau kendalanya sudah tidak ada lagi, karena data OPD-OPD sudah lengkap. Mkanya LPPD kepahiang dipastikan dapat tuntas 31 Maret," terang Verry Susanto.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Armed Salurkan Ratusan Paket Sembako di Kepahiang
Dipaparkannya, selain pihaknya menyusun LPPD, juga dilaksanakan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD). Prosesnya dilakukan secara serentak, sehingga per 31 Maret mendatang semuanya selesai disusun.
"Datanya sudah selesai seluruhnya, tinggal menyusunnya saja. Bukan hanya LPPD, tapi LKPJ termasuk RLPPD juga kita susun. Kita pastikan selesai pada waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret. Setelah itu LPPD akan disampaikan ke Mendagri, LKPJ disampaikan ke DPRD Kepahiang, dan RLPPD disampaikan kepada masyarakat Kepahiang," demikian Verry Susanto.
Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007, LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Laporan ini nanti akan mengambarkan kinerja urusan yang ditangani pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut.
BACA JUGA:Kelulusan Capaskibra 2024 Ditentukan Langsung oleh BPIP
Dasar hukum yang melandasi penyusunan LPPD adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyusunan LPPPD adalah kewajiban pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.