Kabid Aset BKD Kepahiang: Ada 7 Unit Mobnas Dihibahkan ke Kelompok Tani

Senin 18 Mar 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Hasil penelusuran yang dilakukan Radarkepahiang.bacakoran.co, ternyata 1 unit Mobnas di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 9077 GY sudah dihibahkan ke kelompok tani.

Mobnas yang sebelumnya tampak mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit menunggak pajak selama 7 tahun, bukan lagi tanggung jawab Pemkab Kepahiang. Karena Mobnas telah dihibahkan, maka Mobnas itu pun menjadi tanggung jawab pemegang hibah yang merupakan kelompok tani. 

Mobnas mati pajak 7 tahun yang digunakan mengangkutan sawit tersebut milik kelompok tani 'Harapan Ite' yang diketuai oleh Mulki Alian Tomi Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir. Ini diketahui berdasarkan surat hibah yang diteken Bupati Kepahiang kala itu, Dr. Bando Amin C Kader. 

Hibah yang dilakukan oleh Pemkab Kepahiang tahun 2014 tersebut ternyata bukan hanya 1 unit Mobnas itu saja, tapi total sebanyak 7 Mobnas. Dalam perjanjian hibah, setelah 1 tahun dihibahkan Mobnas harus diganti plat kuning. Tapi hal itu tidak dilakukan oleh kelompok tani bersangkutan. 

BACA JUGA:Di Kepahiang Ada Mobnas Mati Pajak 7 Tahun Dijadikan Angkutan TBS Sawit, Ini Kata Bupati dan Wabup

"Memang perjanjiannya harus diubah plat kuning, karena asetnya sudah dilepas atau dihibahkan. Namun nyatanya sejak dihibahkan hingga saat ini belum juga diganti platnya sesuai yang disarankan," jelas Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos, MM, Senin 18 Maret 2024. 

Terkait hal tersebut tentunya, BKD Kepahiang akan melakukan proses lanjutan dengan melayangkan surat ke Dinas Pertanian untuk memberikan teguran terhadap kelompok tani yang memang kendaraan hibah. Dinas Pertanian diminta menyurati kelompok tani agar menganti plat mobil itu menjadi plat kuning.

"Kita akan bersurat ke Dinas Pertanian untuk menegur pemegang hibah," tambah Herwin. 

Jika dilihat dari surat hibah, sambung Herwin, ketika tahun 2014 lalu total sebanyak 7 unit Mobnas yang dihibahkan ke kelompok Tani.

Yakni kelompok tani Harapan Ite yang diketuai oleh Mulki Alian Tomi Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir, Kelompok Tani Mulya Agung Mitsubuhi BD 9076 GY Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir, Kelompok Tani Batu Bandung Jaya Mitsubihi Nopol BD 9068 GY Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu.

Kemudian Kelompok Tani Usaha Maju Mitsubuhi Nopol BD 9072 GY Desa Talang Tige Kecamatan Muara Kemumu, Kelompok Tani Mekar Sari Mitsubihi Nopol 9069 GY Desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir, Kelompok Tani Mekar Sari Mitsubuhi Nopol BD 9070 GY Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu dan Kelompok Tani Mekar Jaya Mitsubuhi Nopol BD 9071 GY Desa Batu Belarik Kecamatan Bermani Ilir.

BACA JUGA:10 Kades Kecipratan Mobnas Baru Pemkab Lebong, 2 Unit Belum Bertuan

Sebelumnya diberitakan, Mobnas dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 9077 GY milik Pemkab Kepahiang disalahgunakan oleh oknum untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Kejadian ini terekam saat Mobnas tersebut melintas di kawasan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang. 

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Perpajakan atau Samsat Kepahiang, Mobnas Mitsubishi Strada CR 2.8 AM SC GLX tersebut tak taat pajak. Tidak tanggung-tanggung, Mobnas ini sudah menunggak pajak selama 7 tahun.

 Masih dari data Samsat Kepahiang, pajak Mobnas itu PKB Pokok sebesar Rp 10.677.000, PKB Denda Rp 2.669.500, SWD Pokok Rp 815.000, dan SWD Denda Rp 440.000, PNBP STNK Rp 200.000, PNBP Plat Rp 100.000, sehingga ditotalkan tunggakan pajak yang harus dibayar sebesar Rp 14.901.500.

Kategori :