Radarkepahiang.bacakoran.co - Bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, keberadaan limbah B3 medis adalah perhatian serius. Sehingga dilakukan pengawasan secara gencar dan ketat untuk menghindari gangguan kesehatan manusia dan lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan pembuangan limbah B3 wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, tidak boleh sembarang dilakukan.
Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut menyampaikan, rumah sakit hingga Puskemas dan klinik harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Pengawasan yang dilakukan secara rutin untuk memastikan intalasi pengolahan air limbah sudah sesuai standar atau belum, serta untuk memantau secara langsung proses pengelolaan limbah B3 medis, jangan sampai salah kelola," tegas Swifanedi.
Misalnya dijelaskan Swifanedi, beberapa waktu lalu pihaknya meninjau 4 klinik kesehatan, dengan melakukan pengecekan dan pendataan. Utamanya terkait dengan IPAL, bahkan limbah-limbah tersebut dicek ke laboratorium guna memastikan aman bagi lingkungan.
BACA JUGA:Perlu Sarpras Mengolah Sampah di TPST, DLH Kepahiang Usulkan Alat Berat
"Sejauh ini pengecekan yang kita lakukan, pengelolaan limbah medis pada klinik tersebut sudah terstruktur. Akan tetapi tetap dilakukan pengecekan limbah dan samplenya dicek ke laboratorium, untuk memastikan limbah tersebut aman," jelas Swifanedi, Sabtu 23 Maret 2024.
Di sisi lain dijelaskannya, monitoring pengelolaan limbah B3 medis dilakukan secara rutin dengan langsung menurunkan tim petugas di setiap Puskesmas dan rumah sakit. Pengecekan dilakukan mulai dari ruang tindakan hingga pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 yang selanjutnya diangkut oleh transporter.
Swifanedi mengatakan, penanganan limbah medis tidak dapat sembarangan, mengingat apabila lalai dalam pengelolaannya akan menimbulkan dampak buruk.
"Secara medis, limbah B3 ini ada limbah jenisnya infeksius, limbah non infeksi dan limbah cair, dan itu penanganannya harus masing-masing," paparnya.
Menurut Swifanedi, sebab penanganan limbah tidak sembarangan, sehingga ada aturan tertentu yang mengatur dalam proses penanganan limbah tersebut.
Dalam proses pengelolaan limbah ini, pihak yang menghasilkan limbah lah yang harus mengelolanya sendiri, serta mungkin juga selama ini ada yang dititipkan ke rumah sakit seperti Puskesmas.
"Limbah B3 ini tidak bisa disimpan lama, ada jangka waktu tertentu. Maka rumah sakit akan menyampaikan kepada pihak ketiga sebagai transforder untuk membawa limbah tersebut ke suatu wilayah atau perusahaan yang menangani limbah medis ini," demikian Swifanedi.