Radarkepahiang.bacakoran.co - Sejak ditangkap usai melakukan bacok terhadap Rodes (35) warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, pada Minggu 23 Maret 2024 dini hari. Tersangka RB (42) yang juga warga Desa Simpang Kota Bingin, masih ditahan di Polres Kepahiang untuk kepentingan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena informasi yang beredar menyebutkan tersangka RB terindikasi mengalami gangguaan kejiwaan. Maka untuk memastikan hal dugaan itu, Sat Rekrim Polres Kepahiang akan melakukan pemeriksaan kejiawaan tersangka pada ahli kejiwaan.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengatakan jika informasi yang didapatkan pihaknya, tersangka disebutkan mengalami gangguan jiwa. Tapi untuk memastikan hal tersebut benar atau tidak, akan dilakukan pemeriksaan kejiawaaan yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Kita akan periksa kejiwaan yang bersangkutan (Tersangka, red) terlebih dahulu. Lantaran informasi yang didapat, tersangka ini mengalami gangguan jiwa, tapi akan kita pastikan, tidak bisa langsung mengiyakan. Sejauh ini, memang belum ada kartu kuning yang bisa memastikan yang bersangkutan ini megalami gangguan kejiwaan atau tidak," kata Kasat, Minggu 24 Maret 2024.
BACA JUGA:Maksa Ingin Utang, Tersangka Bacok di Kepahiang Ngamuk di 2 Warung dan Lukai Pengendara
Disampaikan Kasat, dari hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka nantinya, akan menentukan apakah yang bersangkutan ini bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut atau tidak.
"Kami akan periksa kejiwaan tersangka. Kalau benar yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan, maka tidak bisa dilakukan proses hukum. Namun sebaliknya, kalau hasilnya menyatakan normal, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah ia dilakukan. Sejauh inipula belum ada satupun bukti yang menyatakan tersangka ini mengalami gangguan kejiwaan. Sebab buku kuningnya belum ada," demikian Kasat.
Untuk diketahui, tersangka Rb (42) warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang membacok Rodes (35) dari desa yang sama. Tindakan itu dilakukan tersangka RB karena dia tersinggung. Dari pengakuan RB, setelah korban meninggal dunia, dia sempat memakan otak korban.
Dirinya tersinggung sebab perkataan korban yang mengatakan dirinya bencong. Ketika itu, terduga pelaku di atas pondok dan korban sedang memancing di kolam yang dijaganya. Lantaran tersinggung akibat perkataan korban itulah, terduga pelaku langsung mengambil pedang menebas korban.
BACA JUGA:Ngaku Makan Otak Korban, Ini Penjelasan Polres Kepahiang soal Kondisi Kejiwaan Tersangka
Akibatnya korban mengalami putus tangan bagian kiri, luka bacok di bagian kepala belakang, luka bacok di bagian wajah, serta ada juga di bagian belakang. (and)