Radarkoran.com - Pembaharuan dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS putih dan berbarcode atau dengan tanda tangan elektronik sebagai media pencetakan, selaras dengan penerapan dokumen kependudukan digital.
Hal ini diatur di dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang layanan Adminduk berbasis daring dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Adminduk sejak 2020.
Digitalisasi dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS putih dan menggunakan kode barcode, punya kekuatan hukum yang sama seperti dokumen kependudukan yang dicetak pada kertas sekuriti sebelumnya.
Dengan demikian, dijelaskan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiangm Ardiansyah, SH MH, masyarakat juga dapat melakukan migrasi dokumen kependudukan menjadi digital.
"Seluruh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian dan surat keterangan pindah bisa dicetak kertas HVs. Namun masyarakat harus memenuhi langkah-langkah terlebih dahulu, agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri. Masyarakat pun bisa menyimpan dokumen kependudukannya secara digital," jelas Ardiansyah.
BACA JUGA:Lahan Sawah Dapat Jaminan jika Daerah Punya Perda Khusus LP2B
Lebih lanjut Ardiansyah menyebutkan ada banyak keuntungan digitalisasi dokumen kependudukan. Salah satunya karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan masyarakat dengan mudah secara mandiri di rumah. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadinya.
"Karena data pribadi merupakan data penting, masyarakat diharapkan mulai memahami urgensi dapat mengaplikasikan digitalisasi sejak dini. Dimulai darimendigitalkan dokumen keluarga seperti kartu keluarga," kata Ardiansyah.
Dia menjelaskan, pencetakan KK secara mandiri, masyarakat tidak perlu datang ke kelurahan atau kecamatan. Karena mencetak KK bisa dilakukan dengan mudah hanya memberikan alamat email.
BACA JUGA:DLH Kepahiang: Persoalan Sampah Harus Ditangani dari Hulu ke Hilir
"Dokumen KK bisa dicetak di rumah, ini sudah berlangsung. Masyarakat kalau mau mengurus cukup menyerahkan alamat e-mail saja, nanti dokumen atau file PDF-nya akan dikirim ke e-mail masyarakat yang bersangkutan. Ya sangat simpel seperti itu," pungkas Ardiansyah.