Pekerja Tidak Dapat THR, Lapor ke Posko Pengaduan Disperinnaker Kepahiang

Sabtu 30 Mar 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran idul fitri ke perusahaan-perusahaan di daerah ini. Dengan itu pula artinya perusahaan di Kabupaten Kepahiang diwajibkan merealisasikan THR, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Jika masih ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya, pekerja dapat melapor ke Posko Pengaduan Disperinnaker Kepahiang. Karena Pemberian THR keagamaan, sudah ditetapkan dan diwajibkan berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Plt. Kepala Disperinnaker Kabupaten Kepahiang, Sudarno Kusuma, S.KM, MM menyampaikan, SE mengenai pemberian THR sudah disampaikan ke sejumlah perusahaan. Dirinya juga berharap perusahaan di Kabupaten Kepahiang bisa merealisasikan THR keagamaan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Tetapi jika masih ada pekerja di daerah ini yang tidak mendapatkan THR, diminta melaporkan hal tersebut ke Posko Pengaduan yang dibuka Disperinnaker Kepahiang.

BACA JUGA:5 Pembangunan Prioritas Provinsi Bengkulu Tahun 2025

"Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan. Namun jika masih ada pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tanpa alasan yang jelas,  silakan segera melapor ke Posko Pengaduan Disperinnaker," kata Sudarno Kusuma, Sabtu 30 Maret 2024. 

Selanjutnya, apabila ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR para pekerjanya, diminta dikoordinasikan dengan baik, dicarikan penyelesaiannya. Karena pemberian THR, sifatnya oleh perusahaan kepada para pekerja. Bahkan pemberian THR tidak doleh dengan cara menyicil.

"Berkaitan dengan THR ini, perusahaan harus merealisasikannya sesuai aturan. Selain harus disalurkan sesuai waktu yang ditetapkan, penyalurannya tidak boleh dengan cara menyicil. Kalau ada perusahaan yang melanggar, para pekerja harus melaporkannya ke Posko Pengaduan, agar bisa kami tindak lanjuti," demikian Sudarno Kusuma. 

Setiap perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada seluruh pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum lebaran idul fitri. Sementara, besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja/buruh tersebut. 

BACA JUGA:Disnakertans : Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri

Berdasarkan SE yang sudah ditetapkan, THR keagamaan diberikan terhadap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih. Besaran bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun secara berturut -turut, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja yang telah bekerja di atas 1 bulan, diberikan THR dengan besaran secara proporsional. 

Perusahaan tidak dibenarkan membayar THR keagamaan pekerja/buruh secara nyicil, harus dibayarkan secara utuh. Selanjutnya, perusahaan yang dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayarkan THR, bisa meminta waktu kepada pekerja/buruh, terkait batas waktu membayarnya.

Kategori :