Untuk diketahui, aturan penambahan masa jabatan Kades mengacu pada pasal 118 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebut bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang yang baru.
BACA JUGA:Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Ditambah 2 Tahun Menjadi 8 Tahun
Para kepala desa tersebut juga dapat mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya. Undang-undang desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.
Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum Undang-undang ini disahkan, dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.