Radarkoran.com - Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.IK, MH mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaraan uang palsu (Upal) menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Biasanya uang palsu yang diedarkan berupa lembaran Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Modusnya, uang palsu dijadikan alat jual beli atau dengan cara menukarkan uang dengan pecahan yang nilainya lebih kecil.
"Saat menjelang hari raya Idul Fitri, peredaran uang palsu bisa saja terjadi mengingat warga banyak berbelanja untuk keperluan lebaran," kata Rizky.
Pelaku pengedar uang palsu akan memanfaatkan momentum saat warga banyak melakukan transaksi jual beli untuk keperluan Idul Fitri. Para pengedar uang palsu kebanyakan membelanjakan uang palsu di toko yang ramai pengunjung untuk membeli kebutuhan lebaran. Meski demikian sejauh ini petugas kepolisian belum menemukan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Lebong.
"Uang palsu yang biasa diedarkan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan kondisi hampir mirip dengan aslinya, namun memiliki perbedaan dari material kertasnya," jelasnya.
BACA JUGA:70 Berkas Usulan Sertifikat Lahan Segera Dilimpahkan
Untuk itu, ketelitian dalam menerima uang harus benar-benar diperhatikan seperti melaukan pengecekan 3D untuk mengetahui keaslian rupiah. Yakni dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
"Masyarakat saat ini dituntut untuk lebih pintar dalam mengecek keaslian uang dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang. Atau kepada para pemilik toko lebih baik mendeteksi uang palsu agar memakai sinar ultra violet, supaya mudah terdeteksi. Jika ditemukan peredaran uang palsu, harap segera lapor kepada pihak kepolisian," demikian tukasnya.