Radarkoran.com - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) telah ditutup. Sejak dibuka H-7 lebaran Idul Fitri lalu, Disnakertrans Kabupaten Lebong memastikan tidak ada aduan yang mereka terima secara langsung dari pekerja yang ada di Kabupaten Lebong.
"Hingga berakhirnya posko pengaduan THR, tidak ada satupun pekerja yang memberikan laporan pengaduan THR ke Disnakertrans," jelas Kepala Disnakertrans Lebong Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si.
Lebih jauh, dijelaskannya, pendirian posko pengaduan THR tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dilanjutkannya, berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 2 ayat (1) menyebut kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
BACA JUGA:Harga Bapokting di Lebong Berangsur Turun
Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan keatas maka mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sementara bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan sampai 12 bulan maka mendapatkan THR 60 persen dari gaji yang diterima.
"Alhamdulillah, kami tidak menerima laporan pengaduan THR. Ini menandakan bahwa semua perusahaan di Lebong telah membayar THR kepada karyawan mereka," singkatnya.
Sebagai informasi, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Tunjangan keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.