KPU Pastikan CAT, Pendaftaran PPK Pilkada 2024 melalui SIAKBA

Senin 22 Apr 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Proses tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa 23 April 2024 yang diawali dengan pengumuman pendaftaran. Masyarakat di daerah ini yang mempunyai ijazah SMA sederajat dan berminat jadi bagian dari penyelenggaran Pilkada 2024, bisa mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi.

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Dalam proses seleksinya, KPU memastikan melaksanakannya dengan sistem Computer Assisted Test atau CAT. Ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE ketika dikonfirmasi, Senin 22 April 2024. 

Dia menerangkan, sama dengan perekrutan PPK Pemilu sebelumnya, proses pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui SIAKBA. Untuk seleksi tes tertulisnya pun dipastikan dengan sistem CAT.

Segenap masyarakat Kepahiang yang ingin jadi PPK bisa mendaftar dengan melengkapi sejumlah syarat yang sudah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Daftar Lewat SIAKBA, Seleksi PPK di Lebong Gunakan Sistem CAT

"Besok (Selasa 23 April 2024, red) pengumuman sekaligus pendaftaran PPK sudah dimulai. Jadi untuk masyarakat Kepahiang yang berminat untuk gabung menjadi penyelenggara Pilkada 2024, silakan mendaftar dan mengikuti proses seleksinya," kata Anthaka. 

Lanjut dipaparkan Antahaka, berkaitan dengan apa saja syarat yang dibutuhkan salah satunya minimal ijazah SMA sederajat. Selain itu, surat keterangan sehat dari layanan kesehatan serta sejumlah syarat lainnya. 

"Yang jelasnya proses pendaftaran dilakukan secara online, serta seleksinya atau tes tertulisnya dilakukan dengan sistem CAT. Untuk syarat secara jelas atau secara detailnya, silakan nanti dicek setelah kami umumkan," paparnya. 

"Nanti ketika pengumuman kami terbitkan, masyarakat sudah bisa langsung mendaftar online melalui SIAKBA. Untuk syarat lengkap, silakan dipantau saja pengumuman yang kami umumkan," sambung Antahaka. 

Dia menambahkan, setelah calon PPK melakukan pendaftaran secara online melalui SIAKBA, selanjutnya dokumen fisiknya juga wajib disampaikan ke KPU. "Diingatkan jangan sampai nanti setelah mendaftar online, berkas fisik pendaftarannya tidak disampaikan ke kami di KPU, berkas fisik wajib disampaikan," demikian Anthaka.  

KPU Kabupaten Kepahiang sudah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berdasarkan aturan tersebut, KPU mulai melaksanakan tahapan seleksi PPK pada 23 April 2024 yang diawali dengan pengumuman pendaftaran. 

Secara berkelanjutan dan berjenjang proses seleksi terus berjalan hingga nantinya PPK terpilih dilantik serta bertugas pada Pilkada 2024. Sesuai aturan, tahapan Pilkada serentak 2024 memang sudah dimulai, termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Dimulainya tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Tahapan pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, serta akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024. Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup berlaku bagi seluruh calon, baik itu dari Partai Poltik (Parpol) maupun calon independen. 

BACA JUGA:Tes Tertulis PPK, KPU Kepahiang Laksanakan CAT?

Kategori :