Radarkoran.com - Banyak menuai kecaman dari masyarakat sejak menggunakan sistem e-parkir atau parkir elektronik terhadap pengunjung rumah sakit, Direktur RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda menyampaikan, ketentuan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2022 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah atau PDRD.
Menerapkan kebijakan tersebut, diterangkan Febi, bahwasannya untuk ikut serta RSUD meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Dia pun menjelaskan, terkait besaran tarif yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan. Yakni pajak parkir berbeda dengan tarif retribusi parkir yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten mengacu pada Peraturan Daerah tentang PDRD.
"Jika menilik peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2022 tentang PDRD, bahwa memang pajak parkir itu ditetapkan berdasarkan kebijakan. Tapi kita tetap memperhatikan kemampuan masyarakat saat memberlakukan besaran pajak parkir," jelas Febi, Rabu 24 April 2024.
Lanjut dijelaskan Febi, berdasarkan ketentuan PP yang mengatur PDRD, pajak parkir ditetapkan dengan ambang batas maksimal. Di RSUD Kepahiang,besaran pajak parkir motor ditetapkan untuk kendaraan motor Rp 2.000 maksimal Rp 5.000, dan maksimal kendaraan roda empat Rp 10.000.
BACA JUGA:Ketua Komisi III: Tarif Parkir RSUD Kepahiang Tidak Sesuai Perda PDRD yang Baru
"Yang dimaksudkan batas maksimal itu kalau kendaraan yang diparkirkan menginap di kawasan parkir rumah sakit, bukan pengenaan denda atau adanya penambahan pajak parkir. Ini demi keamanan kendaraan pengunjung rumah sakit," terang Febi.
Febi melanjutkan, pengelolaan parkir di RSUD Kepahiang ini dikelola oleh pihak ketiga PT. JP. Sistemnya, papar Feb, kerja sama operasional atau KSO. Di mana pihak ketiga yang mengelola lahan parkir tersebut menyediakan sendiri alat elektronik parkir dengan harga yang bernilai ratusan juta.
"Jadi, alat-alat eletronik parkir ini milik PT. JP atau pihak ketiga yang mengelola parkir di RSUD Kepahiang. Sifatnya dengan rumah sakit adalah KSO. Pihak ketiga ditargetkan PAD Rp 36 juta per tahun, selama 5 tahun yang nantinya akan dievaluasi. Pendapatan asli daerah tersebut tentu disetorkan ke pemerintah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait pengenaan pajak parkir yang diberlakukan," sampai Febi.
Di sisi lain, tambah Febi, meski dikecam masyarakat terkait penerapan e-parking, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana di RSUD Kepahiang. Lantaran saat ini kondisi parkir masih belum memadai, karena mulai dari lantai hingga atap parkir belum tersedia.
"Kita menyadari memang saat ini kondisi parkir di RSUD Kepahiang memang belum memadai, sama sekali belum ada pembangunan. Tetapi akan bertahap kita realisasikan," kata Febi.
BACA JUGA:Longsor Susulan, Warga Jalan Baru Kepahiang Terpaksa Ngungsi
Menurutnya, pemberlakuan layanan e-parking yang diterapkan guna meningkatkan pendapatan yang bisa diperoleh dari layanan jasa parkir di rumah sakit. Penerapan e-parking disebut bisa menjadi solusi dalam memaksimalkan pendapatan jasa parkir di RSUD Kepahiang, lantaran penggunaan e-parking dapat lebih akuntabel.