Radarkoran.com - Masa jabatan Kades remi menjadi 8 tahun setelah Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa disahkan. Namun demikian terkait dengan teknis penerapan Undang-undang tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebong mengaku belum mengetahuinya secara persis.
Kepala DPMD Lebong, Saprul, SE menjelaskan Senin 6 Mei 2024 pihaknya sudah mengikuti rapat secara zoom meeting bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri terkait dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Menurutnya dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa perbedaan dari Undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2016. Salah satunya berkaitan dengan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Lebih jelasnya nanti kami akan berkonsultasi langsung dengan Kemendagri. Intinya sesuai undang-undang yang terbaru ini masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, " singkat Saprul.
BACA JUGA:Tim IT Sekolah Tandatangani Pakta Integritas, Tes Tertulis PPK Pilkada 2024 Siap Digelar
Sementara itu dilansir disway.id, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah ditandatangani Predisen Joko Widodo mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Artinya Kades bisa menjabat selama 16 tahun.
"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1.
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," lanjut bunyi Pasal 39 ayat 2.
Kemudian pasal 118 menyebut pada saat UU ini berlaku, Kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.
Masih dalam pasal 118 Undang-undang nomor 3 tahun 2024, masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 juga akan diperpanjang.
BACA JUGA:Hasil Tim Jitupasna, Segini Kebutuhan Anggaran Perbaikan Akibat Banjir Bandang Sungai Ketahun
"Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini," bunyi pasal 118 huruf e.