Radarkoran.com - Dari 105 desa di yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih ada desa yang sama sekali belum melakukan pencairan ADD sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2024 ini. Yakni Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang, Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, dan Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi.
Karena itu, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di 3 desa tersebut sama sekali belum mencicipi Siltap atau gaji sepanjang tahun ini. Penyebabnya tak lain karena ketiga desa ini terlambat mengajukan usulan pencairan. Bahkan setelah menyampaikan usulan pencairan, masih ada syarat yang belum lengkap.
Sementara itu, saat ini sudah ada 50 di antaranya yang sudah mengajukan usulan pencairan Siltap Kades dan perangkat desa untuk gaji bulan Mei. Sebab memang sejak April lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang sudah membuka kran pencairan Siltap Kades dan perangkat desa setiap bulan berjalan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH memaparkan, keterlambatan pencairan Siltap Kades dan perangkat desa di 3 desa lantaran proses pengajuan atau usulan pencairan ADD untuk pembayaran Siltap Kades dan perangkat desa terlambat diajukan. Walaupun sekarang usulan sudah masuk ke Dinas PMD, tapi dokumen persyaratan masih ada yang kurang, sehingga ketiga desa tersebut diminta melakukan perbaikan.
"Sementara, 102 desa lainnya sudah selesai untuk Siltap April, bahkan sudah berpikir atau sudah melangkah menyampaikan pengajuan Siltap untuk bulan Mei. Bahkan sudah ada 50 dokumen pengajuan pencairan Siltap untuk bulan Mei yang masuk ke kami di Dinas PMD, saat ini lagi sedang diproses. Apabila persyaratannya dinyatakan lengkap, akan kita teruskan ke BKD Kepahiang," terang Iwan, Senin 06 Mei 2024.
Iwan melanjutkan, untuk dokumen pengajuan Siltap sepanjang 2024 hingga April dari Desa Kelobak, Desa Suro Bali, dan Desa Bukit Barisan telah masuk kepada pihaknya, tapi persyaratan pencairan masih ada yang kurang sehingga diminta untuk melakukan perbaikan.
"Hingga sekarang masih ada 3 desa lagi yang sama sekali belum pencairan Siltap Kades dan perangkat desa. Sekarang masih dalam proses dan harapan kami agar persyaratan yang kurang bisa dilengkapi secepanya," demikian Iwan.
Untuk diketahui, sejak April 2024 Kades dan perangkat desa termasuk BPD sudah bisa mendapatkan Siltap, gaji atau honor setiap bulannya. Pencairan Siltap diprioritaskan sehingga Kades dan perangkat desa termasuk BPD bisa mendapatkan gaji setiap bulannya seperti ASN.
BACA JUGA:Stunting di Kepahiang Turun 2,8 Persen, Wabup Teken Komitmen Bersama Lintas Sektoral
syarat yang harus dilengkapi yakni surat pengantar dari Kades terkait pengaluran Siltap Kades dan perangkatnya termasuk BPD. Selain itu, diwajibkan juga melampirkan rincian Siltap Kades dan perangkatnya serta BPD setiap bulan berjalan.