Wajib Terlibat SPI 2024, Data ASN Kepahiang Ditunggu Ipda

Selasa 07 May 2024 - 09:44 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah mulai melakukan tahapan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Untuk melaksanakan SPI, ada 3 pihak yang jadi respondennya. Meliputi dari responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), dan pakar/ pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders). 

Dengan itupula responden internal wajib terlibat SPI 2024, yakni hampir seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kepahiang, kecuali ASN Ipda, RSUD dan guru.

Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, SE melalui koordinator SPI, Drs. Fisool Husein mengatakan, dalam tahapan SPI saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan populasi untuk responden Internal, yang merupakan ASN di Pemkab Kepahiang.

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, ASN di Kabupaten Kepahiang kecuali ASN yang bekerja di Ipda Kepahiang, RSUD Kepahiang dan guru se-Kabupaten Kepahiang wajib menjadi responden SPI. 

BACA JUGA:Tentukan Objek Layanan Publik, Ipda Kepahiang Geber SPI dari Juli hingga Oktober 2024

"Sekarang kita masih melakukan pengumpulan data populasinya. Kami menunggu data dari masing-masing OPD. Karena sesuai dengan aturan, seluruh ASN diwajibkan menjadi responden dari Internal kecuali 3 tadi, yakni ASN Ipda, RSUD dan responden SPI," kata Fisool, Selasa 07 Mei 2024. 

Dipaparkan Fisool, hingga sejauh ini baru 4 OPD di lingkup Pemkab Kepahiang yang sudah menyampaikan data populasi untuk pelaksanaan SPI. Yakni DPMPTSP, Kecamatan Tebat Karai, Diddukcapil, dan Kominfo. Sedangkan data OPD lain belum ada yang disampaikan kepada Ipda Kepahiang.

"Makanya kepada OPD-OPD yang lain, supaya bisa segera menyampaikan data populasi respondennya, karena itu diperlukan. Datanya tetap kita tunggu, karena ASN wajib terlibat dalam SPI 2024 ini," demikian Fisool. 

Setelah nanti data populasi ASN didapatkan, nantinya akan disampaikan ke KPK RI, sehingga bisa dilakukan pemantauan. Layanan publik di OPD Kepahiang yang menjadi peserta SPI itulah nantinya dilakukan penilaian oleh responden, baik dari responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders). 

Mekanisme SPI sama seperti sebelumnya, seluruh responden akan mendapatkan SMS dari Ipda admin. Selanjutnya responden melakukan pengisian sesuai dengan apa yang sudah dialami, ketika berurusan dengan pelayanan publik. 

Pemkab Kepahiang melalui Ipda pada September 2023 lalu, sudah menyelesaikan SPI untuk satu tahun yang. SPI yang merupakan tindak lanjut atau upaya pencegahan korupsi oleh KPK RI tersebut akan kembali dilakukan Ipda tahun 2024 ini.

SPI sendiri merupakan salah satu survei yang dilakukan oleh KPK RI, dalam rangka melihat kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu guna memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan, serta penguatan sistem integritas.

BACA JUGA:Ipda Kepahiang Garap Aplikasi GOL, Wadah Masyarakat Laporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK RI

SPI sendiri merupakan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, serta Pasal 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK RI, perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024. Masih sama dengan sebelumnya, SPI tahun ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta dan pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).

Kategori :